Menu

Mode Gelap

News · 18 Sep 2025 23:04 WITA

Irjen Kemendagri: Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan Tidak Sesuai Aturan


 Irjen Kemendagri: Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan Tidak Sesuai Aturan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya menyatakan mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dilakukan Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan itu diperoleh setelah Inspektorat Kemendagri memeriksa sejumlah pihak terkait kasus pencopotan Roni, yang mencuat usai beredar kabar soal anak Wali Kota Arlan kedapatan membawa mobil ke sekolah.

“Hasilnya, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Kemendagri, Kamis (18/9/2025).

READ  Mendagri Tito Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dengan CIO Danantara Pandu Patria Sjahrir

Mahendra menegaskan, mekanisme pemberhentian kepala sekolah juga tidak ditempuh sebagaimana mestinya. Menurut aturan, setiap mutasi, rotasi, atau pemberhentian harus dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

“Mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK,” jelasnya.

Kondisi Prabumulih Kondusif

Meski sempat memicu polemik, Mahendra memastikan kondisi di Prabumulih tetap kondusif. Ia menyebut Wali Kota Arlan dan Kepsek SMPN 1 Roni Ardiansyah sudah bertemu dan menjalin komunikasi.

“Kami senang bisa menyampaikan bahwa Kota Prabumulih kondusif. Pak Wali Kota dan Pak Roni sudah bertemu, bersilaturahmi, dan Pak Roni telah kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah Negeri 1 Prabumulih,” kata Mahendra.

READ  Ratusan Siswa di Garut Keracunan Massal Diduga Usai Santap Paket MBG

Rekomendasi Sanksi

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kemendagri akan menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan Wali Kota Arlan.

“Ini peristiwa pertama, jadi kami sarankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kalau mengulang lagi, ada teguran tertulis kedua. Sanksi itu bertahap,” tegas Mahendra.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News