Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 00:37 WITA

Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Kepala Sekretariat DBON, Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar


 Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Kepala Sekretariat DBON, Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–SAMARINDA Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK, dan Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim berinisial ZZ.

Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Sempaja, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp100 Miliar

Plt. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah DBON tahun 2023 senilai Rp100 miliar. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran tersebut.

READ  Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah JK, Sindir Silfester Matutina untuk Hormati Hukum

“Proses pencairan dan pengeluaran dana hibah tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah. Baik dari sisi tata kelola keuangan negara maupun tata kelola pengeluaran hibah daerah,” kata Juli di Samarinda, Kamis (18/9/2025).

Pelanggaran yang ditemukan antara lain penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak, pencairan tanpa dokumen legal yang memadai, serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak lengkap.

Peran Tersangka dan Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan, AHK berperan sebagai pejabat pemberi sekaligus penandatangan pencairan dana hibah. Sementara ZZ bertindak sebagai penerima hibah melalui naskah perjanjian hibah daerah.

READ  Ketua KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

“Penyidik berdasarkan bukti yang cukup telah menetapkan tersangka, yaitu saudara ZZ selaku penerima hibah sekaligus Kepala Sekretariat DBON, serta saudara AHK selaku Kadispora Kaltim,” jelas Juli.

Meski hasil audit resmi masih menunggu, penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp10 miliar.

“Namun angka pastinya tetap menunggu hasil audit resmi auditor negara,” tambahnya.

Ancaman Pidana Berat

Untuk memperlancar proses hukum, kedua tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

READ  Demo Pati Ricuh! Kaca Kantor Bupati Pecah, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Ancaman hukumannya sangat berat, dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News