Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 14:36 WITA

Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda Rp 2,7 Miliar


 Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda Rp 2,7 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–BENGKULU Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Dinkes Kota Bengkulu.

Selain Joni, dua nama lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad Basir, Ketua OKK HIPMI yang berperan sebagai pelaksana sekaligus peminjam perusahaan atau broker, serta Doni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi.

READ  “Purbaya Effect”: Survei Great Institute Sebut Penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa Dongkrak Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo

“Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp 2,7 miliar, padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” ujar Wisdom, Jumat (19/9/2025).

Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan sejumlah kejanggalan dalam audit tahun 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tidak sesuai spesifikasi, terdapat pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 916 juta dari total anggaran Rp 2,7 miliar tahun 2023.

READ  Bupati Irwan Bachri Puji Muammar Gandi Pimpin PSI Sulsel: Simbol Anak Muda dari Timur yang Berani

Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah rumah pribadi Kadinkes serta kantor Dinkes Kota Bengkulu. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berhasil diamankan.

“Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Bahkan, perangkat elektronik akan diperiksa melalui tim digital forensik Kejati Bengkulu guna memperdalam penyidikan,” tambah Wisdom.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News