Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 14:36 WITA

Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda Rp 2,7 Miliar


 Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda Rp 2,7 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–BENGKULU Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Dinkes Kota Bengkulu.

Selain Joni, dua nama lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad Basir, Ketua OKK HIPMI yang berperan sebagai pelaksana sekaligus peminjam perusahaan atau broker, serta Doni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi.

READ  Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 141 Tokoh, Termasuk Sejumlah Menteri dan Wamen

“Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100 persen atau Rp 2,7 miliar, padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai,” ujar Wisdom, Jumat (19/9/2025).

Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan sejumlah kejanggalan dalam audit tahun 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tidak sesuai spesifikasi, terdapat pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 916 juta dari total anggaran Rp 2,7 miliar tahun 2023.

READ  Hanif Faisol Pastikan Tak Ada Cemaran Radioaktif di Pabrik Cengkeh Surabaya: Dugaan FDA AS Tak Terbukti

Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah rumah pribadi Kadinkes serta kantor Dinkes Kota Bengkulu. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berhasil diamankan.

“Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Bahkan, perangkat elektronik akan diperiksa melalui tim digital forensik Kejati Bengkulu guna memperdalam penyidikan,” tambah Wisdom.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News