SOALINDONESIA–JAKARTA Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga pejabat negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Tertuang dalam RKP 2025
Dalam perubahan RKP 2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN menjadi salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan abdi negara, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.
“Untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia, RKP Tahun 2025 disusun dengan 83 kegiatan prioritas utama, termasuk delapan program hasil terbaik cepat,” demikian bunyi lampiran RKP 2025 yang dikutip, Minggu (21/9/2025).
Selain kenaikan gaji ASN, program prioritas juga mencakup pemberian makan bergizi gratis di sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan sekolah unggul, serta pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Respons Menteri Keuangan
Menanggapi adanya aturan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya masih akan mempelajari detail teknis kenaikan gaji tersebut.
“Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya,” kata Purbaya kepada wartawan.
Dengan nada bercanda, Purbaya menambahkan, jika benar ada kenaikan gaji, maka gajinya sebagai Menkeu juga ikut bertambah.
“Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih,” ujarnya sambil tersenyum.
Kenaikan Gaji Sebelumnya
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji ASN pada 2024. Besaran kenaikan saat itu mencapai 8 persen untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 10 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kenaikan gaji tahun 2024 mencakup berbagai golongan, misalnya:
PNS Golongan IA: Rp 1,685 juta – Rp 2,522 juta
PNS Golongan IIIA: Rp 2,785 juta – Rp 4,575 juta
PNS Golongan IVA: Rp 3,287 juta – Rp 5,399 juta
PPPK Golongan V: Rp 2,511 juta
PPPK Golongan XVII: Rp 4,462 juta
Dengan adanya Perpres 79/2025, maka dipastikan para ASN, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara kembali akan menikmati penyesuaian gaji yang diharapkan mampu memperkuat daya beli dan meningkatkan kesejahteraan keluarga abdi negara.
Bagian dari Visi Jangka Panjang
Perpres 79/2025 juga menandai langkah awal dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia,” tulis dokumen resmi tersebut.