Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Sep 2025 01:13 WITA

Menteri Yandri Susanto Berupaya Cegah Dua Desa di Bogor Dilelang: “Yang Harus Dipidana Adalah Yang Mengagunkan”


 Menteri Yandri Susanto Berupaya Cegah Dua Desa di Bogor Dilelang: “Yang Harus Dipidana Adalah Yang Mengagunkan” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, angkat bicara terkait upaya penghentian proses lelang dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Yandri, pihaknya sedang berusaha keras agar desa-desa tersebut tidak dilelang dan memastikan proses hukum yang salah dalam pengagunan tanah desa tersebut segera dibenahi.

Dalam rapat audiensi bersama Pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025), Yandri mengungkapkan bahwa desa-desa tersebut tidak seharusnya menjadi objek lelang.

“Ini kita lagi pendekatan, saya juga kirim surat kepada para pihak supaya itu tidak dilakukan dilelang, karena bagaimana pun secara hukum desa lebih kuat sebenarnya,” ujar Yandri.

Desa Sukamulya dan Sukaharja di Bogor Terancam Dilelang

Yandri menjelaskan bahwa dua desa tersebut, yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, sudah berdiri sejak tahun 1930—sebelum Indonesia merdeka. Namun, dalam proses pengajuan kredit pada tahun 1980-an, tanah desa tersebut ternyata digadaikan oleh salah satu perusahaan bernama Gunung Makmur ke bank. Kredit tersebut macet, dan kini desa-desa tersebut terancam dilelang.

READ  Pagu Anggaran Kementerian PU 2026 Naik Jadi Rp118,5 Triliun, Fokus Swasembada Pangan dan Infrastruktur

“Desa ini berdiri tahun 1930, sebelum merdeka, tapi ketika tahun 80, ada salah satu perusahaan, Gunung Makmur, mengagunkan tanah ke bank. Ini kredit macet, ternyata tanah itu tanah desa, dan sekarang sedang dipasang pelangnya,” ungkap Yandri.

Meskipun desa tersebut telah terdaftar secara sah dengan nomor induk desa, memiliki pemerintahan desa yang aktif, serta warganya yang membayar pajak dan ikut serta dalam pemilu, tanah desa itu justru terancam dilelang oleh pihak yang mengagunkan tanpa memeriksa status hukum tanah tersebut dengan teliti.

Yandri Tegaskan, Pengagunan Tanah Desa Harus Dihukum

Yandri menegaskan bahwa kesalahan tidak ada pada desa yang sah secara hukum, melainkan pada proses pengajuan kredit yang kurang teliti.

“Menurut kami itu bukan kesalahan desa, tapi ada kekeliruan waktu itu di mana pengajuan kredit tahun 1980 itu mungkin cross-check kurang teliti atau tidak tepat ke lapangan atau mungkin ngira-ngira aja waktu itu, sehingga ketika di-eksklusi sekarang menjadi barang agunan, ternyata itu desa dan mereka ada sejak tahun 1930,” jelasnya.

Oleh karena itu, Yandri menekankan bahwa pihak yang mengagunkan tanah desa tersebut harus bertanggung jawab secara hukum.

READ  Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Terkait Reshuffle Kabinet Prabowo: "Prerogatif Presiden"

“Dan yang harus disalahkan itu yang mengagunkan itu sebenarnya, harus dipidana sebenarnya,” sambungnya.

Pemerintah dan DPR Diminta Ambil Sikap Tegas

Yandri juga meminta agar aparat penegak hukum segera menghentikan eksekusi lelang terhadap dua desa tersebut.

“Mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan karena bagaimanapun desa itu sah secara hukum,” kata Yandri.

Ia menambahkan, warga yang tinggal di desa tersebut juga memiliki hak penuh atas tanah mereka, yang sudah diakui secara hukum.

“Mereka dapat dana desa, ada nomor induk desa, ada pemerintahan desanya, ada KTP-nya, mereka bayar pajak dan lain sebagainya, dan mereka ikut pemilu,” jelas Yandri.

Pemerintah dan DPR Harus Bertindak Cepat

Yandri juga mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR harus segera mengambil sikap terkait masalah ini. “Saya kira ini DPR bersama pemerintah harus ambil sikap. Tidak boleh di negeri ini, yang 80 tahun Indonesia merdeka, ada desa yang dilelang,” tegasnya.

Pernyataan Yandri ini menyusul adanya laporan mengenai ancaman lelang terhadap dua desa yang terletak di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang sudah mengundang perhatian publik. Pemerintah dan DPR diminta untuk segera memastikan bahwa desa-desa tersebut tidak menjadi korban dalam proses hukum yang keliru.

READ  Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Pagu Anggaran 2026, Isu Pejabat BPJPH Muncul

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dukung Langkah Pemerintah

Dalam rapat yang sama, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mendukung langkah Menteri Yandri untuk menghentikan proses lelang terhadap tanah desa tersebut. KPA menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Kesimpulan

Menteri Yandri Susanto dan PDI Perjuangan kini tengah berusaha untuk memastikan agar dua desa di Bogor, yakni Desa Sukamulya dan Sukaharja, tidak dilelang karena proses pengagunan yang keliru. Ia meminta agar pemerintah dan DPR segera bertindak tegas, serta mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan eksekusi lelang yang tidak sah terhadap tanah desa.

Pemerintah dan DPR diharapkan segera mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat desa yang sah, serta memberikan sanksi kepada pihak yang telah menggadaikan tanah desa tersebut tanpa memperhatikan status hukumnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Jokowi Beri Arahan Kesiapan Pemilu 2029 ke Elite PSI Saat Bertemu di Bali

5 Oktober 2025 - 01:27 WITA

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Dapat Arahan Khusus Jelang HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Menag Nasaruddin Umar Ziarah ke Makam Puang Ramma, Ajak Umat Teladani Kesalehan dan Kesederhanaan Ulama Kharismatik Sulsel

5 Oktober 2025 - 00:16 WITA

Jokowi Beri Arahan ke Pengurus Baru PSI: Fokus Penguatan Struktur dan Kaderisasi

4 Oktober 2025 - 22:11 WITA

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Tegaskan Pesan Persatuan TNI

4 Oktober 2025 - 19:44 WITA

Jokowi Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara: Pertemuan Dua Jam, Isi Pembicaraan Masih Dirahasiakan

4 Oktober 2025 - 19:27 WITA

Trending di Nasional