Menu

Mode Gelap

News · 28 Sep 2025 04:45 WITA

KPK Berpeluang Usut TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023-2024


 KPK Berpeluang Usut TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023-2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk menjerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Asep, penyidik KPK saat ini tengah mendalami informasi terkait aliran dana hasil korupsi yang diduga telah dialihkan ke berbagai bentuk aset, termasuk kendaraan dan properti.

“Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya, kita akan TPPU-kan,” tegas Asep.

Indikasi Pengalihan Uang “Panas”

KPK mengantongi informasi bahwa dana hasil dugaan korupsi dalam kasus ini telah dialihkan oleh pihak-pihak tertentu. Dugaan pencucian uang muncul karena adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut.

READ  KPK Intensifkan Pengusutan Dugaan Suap Ponorogo, Empat Hari Penggeledahan Maraton Bongkar Aset Mewah

“Ini karena pengumpul itu, informasinya sudah mengalihkan (uang). Kalau unsur-unsur dalam pasal pencucian uang sudah terpenuhi, tentu akan kita terapkan juga pasal TPPU,” kata Asep.

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara, sekaligus menjerat pelaku dengan hukuman tambahan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023, saat masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebanyak 92 persen dari kuota tersebut seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler (setara 18.400 orang), dan 8 persen untuk haji khusus (sekitar 1.600 orang).

READ  KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Segera Disidang

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak membagi kuota tambahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Tapi sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan,” jelas Asep.

Belum Ada Tersangka, Penyidikan Masih Berjalan

Meski perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka. Fokus utama saat ini adalah mengurai struktur dugaan korupsi, aliran dana, dan siapa saja yang terlibat.

Selain potensi pelanggaran administratif dalam pembagian kuota, KPK juga menyelidiki kemungkinan gratifikasi, suap, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan haji.

READ  KPK Rencanakan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung

Pentingnya Penegakan Hukum di Sektor Layanan Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap ibadah haji serta panjangnya daftar tunggu. Setiap penyimpangan dalam sistem penyelenggaraan haji dapat berdampak pada keadilan sosial, kepercayaan publik, serta nama baik negara di mata dunia internasional.

Langkah KPK untuk menyasar potensi TPPU dalam kasus ini dinilai sebagai bagian dari pendekatan “follow the money”, yang tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan.

INFO TAMBAHAN: Apa Itu TPPU?

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah upaya untuk menyamarkan, menyembunyikan, atau mengalihkan hasil kejahatan agar terlihat legal. Dalam konteks korupsi, TPPU digunakan untuk menjaring pelaku yang mencoba mengamankan uang hasil korupsi dalam bentuk aset atau transaksi sah secara hukum.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News