Menu

Mode Gelap

News · 2 Okt 2025 21:56 WITA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tanggapi Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Subsidi LPG: “Mungkin Salah Baca Data”


 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tanggapi Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Subsidi LPG: “Mungkin Salah Baca Data” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait tingginya beban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Bahlil menyebut kemungkinan Purbaya kurang tepat dalam membaca data subsidi LPG yang disampaikan ke publik.

Sebelumnya, Purbaya mengungkap bahwa harga keekonomian LPG 3 kg mencapai Rp 42.750 per tabung, sedangkan masyarakat hanya membayar Rp 12.750, yang berarti subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung harus ditanggung negara.

“Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin Pak Purbaya butuh penyesuaian, belum dikasih masukan oleh Dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

READ  KPK Selidiki Ridwan Kamil, Diduga Gunakan Dana Korupsi BJB untuk Beli Mercy Milik BJ Habibie

Data Subsidi Masih Diproses, Bahlil: “Mungkin Belum Dibaca”

Bahlil menegaskan bahwa data soal subsidi energi, khususnya LPG 3 kg, saat ini masih dalam proses finalisasi dan koordinasi antar instansi, termasuk dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“BPS itu kan kerja sama dengan tim di ESDM. Jadi mungkin Pak Menterinya belum baca data kali itu ya,” katanya.

Meskipun demikian, Bahlil mengakui bahwa beban subsidi LPG memang besar. Ia menyebut, selama ini BPH Migas telah mengawasi subsidi LPG yang mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun.

“Karena itu ke depan, subsidi ini harus kita jamin dan kita pastikan untuk tepat sasaran,” tegasnya.

READ  Ratusan Jamaah Annur Travel dan JRW Kembali dari Tanah Suci, Keluarga Sambut Haru

Sebelumnya: Menkeu Soroti Ketidaktepatan Sasaran Subsidi Energi

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keprihatinan terkait subsidi energi dan kompensasi pemerintah yang pada 2024 telah menyentuh angka Rp 386,9 triliun. Namun, ia menilai subsidi belum tepat sasaran karena masih dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.

Mengutip data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS, Purbaya mengungkap bahwa:

Desil 1 (kelompok termiskin) hanya menikmati 7 persen manfaat subsidi (sekitar Rp 28,2 triliun).

Desil 6 dan 7 menjadi puncak penerima subsidi (masing-masing 11 persen, sekitar Rp 43 triliun).

Desil 9 dan 10 (kelompok masyarakat sangat mampu) masih menerima 9–10 persen manfaat subsidi, atau sekitar Rp 33,6–37,8 triliun.

READ  Jusuf Kalla Ngamuk, Lahannya di Tanjung Bunga Diklaim PT GMTD: “Ini Tanah Saya, Beli dari Anak Raja Gowa!”

“Masyarakat desil 8 sampai 10 masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi, ini tidak adil,” tegas Purbaya, dikutip dari rapat DPR RI di Senayan, Kamis (2/10).

Pemerintah Akan Evaluasi Penyaluran Subsidi

Menkeu memastikan, ke depan pemerintah akan memperketat skema subsidi agar tidak lagi dinikmati oleh kelompok yang mampu, dan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah akan terus memperbaiki kebijakan subsidi dan kompensasi agar dinikmati oleh mereka yang seharusnya,” pungkasnya.

Sementara itu, perbedaan pernyataan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan menjadi sorotan publik terkait koordinasi antar kementerian dalam pengelolaan subsidi energi, terutama dalam masa transisi energi dan efisiensi anggaran negara.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News