Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 18:04 WITA

AHY Tegaskan Larangan Truk ODOL Akan Berlaku Efektif 1 Januari 2027


 AHY Tegaskan Larangan Truk ODOL Akan Berlaku Efektif 1 Januari 2027 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah Indonesia akan mulai menindak secara tegas kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi, atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL), mulai 1 Januari 2027.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam konferensi pers di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Kebijakan Zero ODOL menjadi prioritas nasional, menyusul perhatian serius yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap maraknya truk obesitas di jalan raya, yang kini menjadi keluhan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Isu kendaraan ODOL ini sudah menjadi perhatian nasional dan sudah menjadi atensi khusus dari bapak Presiden Prabowo Subianto, juga dari DPR RI,” tegas AHY.

“Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari 2027 kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif,” sambungnya.

READ  Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah JK, Sindir Silfester Matutina untuk Hormati Hukum

Kerusakan Jalan & Kecelakaan Jadi Alasan Utama Penertiban

AHY mengungkapkan bahwa kehadiran truk ODOL selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi keselamatan pengguna jalan maupun biaya perbaikan infrastruktur.

“Yang jelas, banyak korban berjatuhan akibat kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya sopir truk ODOL tetapi juga masyarakat yang tidak berdosa. Selain itu, kerusakan jalan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun,” tegasnya.

AHY juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran dan analisis teknis untuk mengidentifikasi dampak ODOL terhadap kondisi jalan nasional dan jalan tol.

Dampak Ekonomi Tidak Signifikan

Isu dampak terhadap ekonomi nasional kerap dijadikan alasan untuk menunda penindakan ODOL. Namun, menurut AHY, hasil kajian pemerintah menunjukkan bahwa penertiban ODOL tidak akan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.

READ  Gus Irfan: Antrean Haji Kini Merata 26 Tahun di Seluruh Indonesia, Tak Ada Lagi Diskriminasi Kuota

“Kami hitung, dan ternyata ada hasil yang baik. Nanti bisa dijelaskan lebih teknis oleh Pak Menhub. Yang jelas, data yang kami miliki menunjukkan bahwa dampaknya ke ekonomi tidak terlalu signifikan,” jelas AHY.

“Jadi ini mungkin hanya alasan agar kita tidak sukses menertibkan ODOL yang sudah belasan tahun terjadi,” tegasnya lagi.

75 Persen Truk di Jalan Tol Masih ODOL

Pada akhir Juni 2025, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan bahwa 75 persen truk logistik yang melintasi jalan tol yang mereka kelola terindikasi kelebihan muatan dan dimensi.

Data tersebut diperoleh dari teknologi Weight In Motion (WIM) yang dipasang di tujuh titik strategis, yakni:

Tol Jakarta–Tangerang (Karang Tengah)

JORR Seksi C (Cakung)

Tol Jagorawi (Ciawi)

Tol Padaleunyi

Tol Semarang Seksi C

Tol Ngawi–Kertosono

Tol Surabaya–Gempol

READ  Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp13 Triliun, Layani 22,7 Juta Penerima per September 2025

Melalui WIM, sebanyak 3.353 truk ODOL telah terdeteksi hanya dalam periode pengamatan singkat. Namun hingga saat ini, penindakan belum dilakukan secara hukum karena kebijakan Zero ODOL masih dalam masa transisi dan sosialisasi.

Pemerintah Siapkan Langkah Serius

AHY menyebut, menjelang penerapan efektif di 2027, pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, serta menggandeng pelaku usaha logistik untuk memastikan mereka beradaptasi.

“Keselamatan nasional harus menjadi prioritas bersama. Tidak ada kompromi terhadap praktik yang membahayakan masyarakat,” tandas AHY.

Penertiban ODOL Diharapkan Ubah Wajah Transportasi Nasional

Kebijakan Zero ODOL yang akan berlaku penuh pada 2027 diharapkan mampu mengubah wajah transportasi dan logistik nasional menjadi lebih aman, tertib, dan efisien. Pemerintah juga berkomitmen menyediakan solusi dan alternatif bagi pelaku usaha agar tetap dapat menjalankan kegiatan ekonominya tanpa melanggar aturan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Haji Beceng sebagai Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Tapi Penyidikan Dihentikan karena Meninggal Dunia

6 Oktober 2025 - 21:56 WITA

BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2025, Tersedia 11 Formasi Asisten Manajer

6 Oktober 2025 - 21:40 WITA

OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi, Tuntaskan Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

6 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Lebih dari Rp 300 Miliar

6 Oktober 2025 - 21:21 WITA

Istri Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pasca Operasi: “Kami Bersyukur Mas Nadiem Mendapat Atensi Medis yang Baik”

6 Oktober 2025 - 18:56 WITA

Jasa Raharja Perkuat Dukungan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

6 Oktober 2025 - 18:22 WITA

Trending di News