SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah Indonesia akan mulai menindak secara tegas kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi, atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL), mulai 1 Januari 2027.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam konferensi pers di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Kebijakan Zero ODOL menjadi prioritas nasional, menyusul perhatian serius yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap maraknya truk obesitas di jalan raya, yang kini menjadi keluhan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Isu kendaraan ODOL ini sudah menjadi perhatian nasional dan sudah menjadi atensi khusus dari bapak Presiden Prabowo Subianto, juga dari DPR RI,” tegas AHY.
“Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari 2027 kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif,” sambungnya.
Kerusakan Jalan & Kecelakaan Jadi Alasan Utama Penertiban
AHY mengungkapkan bahwa kehadiran truk ODOL selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi keselamatan pengguna jalan maupun biaya perbaikan infrastruktur.
“Yang jelas, banyak korban berjatuhan akibat kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya sopir truk ODOL tetapi juga masyarakat yang tidak berdosa. Selain itu, kerusakan jalan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun,” tegasnya.
AHY juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran dan analisis teknis untuk mengidentifikasi dampak ODOL terhadap kondisi jalan nasional dan jalan tol.
Dampak Ekonomi Tidak Signifikan
Isu dampak terhadap ekonomi nasional kerap dijadikan alasan untuk menunda penindakan ODOL. Namun, menurut AHY, hasil kajian pemerintah menunjukkan bahwa penertiban ODOL tidak akan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.
“Kami hitung, dan ternyata ada hasil yang baik. Nanti bisa dijelaskan lebih teknis oleh Pak Menhub. Yang jelas, data yang kami miliki menunjukkan bahwa dampaknya ke ekonomi tidak terlalu signifikan,” jelas AHY.
“Jadi ini mungkin hanya alasan agar kita tidak sukses menertibkan ODOL yang sudah belasan tahun terjadi,” tegasnya lagi.
75 Persen Truk di Jalan Tol Masih ODOL
Pada akhir Juni 2025, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan bahwa 75 persen truk logistik yang melintasi jalan tol yang mereka kelola terindikasi kelebihan muatan dan dimensi.
Data tersebut diperoleh dari teknologi Weight In Motion (WIM) yang dipasang di tujuh titik strategis, yakni:
Tol Jakarta–Tangerang (Karang Tengah)
JORR Seksi C (Cakung)
Tol Jagorawi (Ciawi)
Tol Padaleunyi
Tol Semarang Seksi C
Tol Ngawi–Kertosono
Tol Surabaya–Gempol
Melalui WIM, sebanyak 3.353 truk ODOL telah terdeteksi hanya dalam periode pengamatan singkat. Namun hingga saat ini, penindakan belum dilakukan secara hukum karena kebijakan Zero ODOL masih dalam masa transisi dan sosialisasi.
Pemerintah Siapkan Langkah Serius
AHY menyebut, menjelang penerapan efektif di 2027, pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, serta menggandeng pelaku usaha logistik untuk memastikan mereka beradaptasi.
“Keselamatan nasional harus menjadi prioritas bersama. Tidak ada kompromi terhadap praktik yang membahayakan masyarakat,” tandas AHY.
Penertiban ODOL Diharapkan Ubah Wajah Transportasi Nasional
Kebijakan Zero ODOL yang akan berlaku penuh pada 2027 diharapkan mampu mengubah wajah transportasi dan logistik nasional menjadi lebih aman, tertib, dan efisien. Pemerintah juga berkomitmen menyediakan solusi dan alternatif bagi pelaku usaha agar tetap dapat menjalankan kegiatan ekonominya tanpa melanggar aturan.