Menu

Mode Gelap

News · 30 Nov 2025 22:10 WITA

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”


 Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya masih sah memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, baik secara de jure maupun de facto. Pernyataan ini disampaikan menyusul pernyataan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang menyebut bahwa jabatan Gus Yahya telah berakhir sejak 26 November 2025.

Dalam keterangan resminya, Minggu (30/11), Gus Yahya menegaskan bahwa ketua umum PBNU hanya dapat diberhentikan melalui forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Ia menekankan bahwa tidak ada mekanisme lain yang dapat menggugurkan mandatnya.

“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” tegasnya, dikutip dari laman resmi NU.

READ  Dirut BPJS Kesehatan: Orang Miskin Dilarang Bayar Kalau Jadi Peserta Aktif

Gus Yahya juga menjelaskan bahwa secara de facto ia masih melaksanakan tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung dengan masa khidmah 2021–2026/2027. Ia memastikan seluruh program dan layanan organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan untuk menjalankan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslahatan jemaah dan jam’iyyah NU,” ujarnya.

Gus Yahya mengakui adanya dinamika internal yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Ia menegaskan tengah mencari solusi terbaik dengan bimbingan para masyayikh, termasuk mendorong upaya islah.

READ  Presiden Prabowo Kirim Delegasi Unggulan ke COP30 Brasil, Hashim Djojohadikusumo Jadi Utusan Khusus Energi dan Iklim

“Selain itu saya juga terus mengupayakan penanganan permasalahan dan turbulensi yang terjadi di tubuh organisasi PBNU saat ini, dengan bimbingan dan arahan para masyayikh, termasuk mengikhtiarkan islah demi persatuan jemaah dan jam’iyyah NU,” tambahnya.

Versi KH Miftachul Akhyar

Sementara itu, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebelumnya menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Hal tersebut disebutkan dalam risalah rapat Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November.

“Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00:45 WIB Kiai Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum PBNU. Sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai ketua umum PBNU,” ujar Kiai Miftach, Sabtu (29/11).

READ  Kepala BNPB Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Akui Salah Nilai Skala Banjir dan Longsor

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki motif apa pun. Sembari menunggu ketua umum baru, Kiai Miftachul Akhyar sementara merangkap tugas ketua umum. PBNU disebut akan segera menggelar muktamar untuk memilih kepemimpinan baru.

Dinamika ini menandai salah satu ketegangan internal terbesar di tubuh PBNU dalam beberapa tahun terakhir, sementara para kiai dan tokoh-tokoh pesantren diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang damai demi menjaga persatuan jam’iyyah.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional