Menu

Mode Gelap

News · 30 Nov 2025 18:16 WITA

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan pencabutan ini, bandara tersebut tidak lagi dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Aturan baru ini sekaligus menggantikan Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya memberi izin sementara bagi sejumlah bandara khusus untuk melayani penerbangan internasional.

“KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).

READ  Luhut Akui Setujui Izin Bandara Khusus IMIP: Fasilitas bagi Investor, Bukan untuk Penerbangan Internasional

Hanya Satu Bandara Khusus yang Dipertahankan

Pada KM 38 Tahun 2025, Kemenhub awalnya menetapkan tiga bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan internasional langsung dalam kondisi tertentu dan bersifat tidak permanen, yaitu:

Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau)

Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara)

Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah)

Namun melalui aturan terbaru KM 55 Tahun 2025, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap diizinkan melayani rute internasional langsung. Sementara izin internasional untuk Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay resmi dicabut.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” bunyi Diktum Pertama KM 55 Tahun 2025.

READ  KPK Rencanakan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung

Aktivitas di Bandara IMIP Berlangsung Seperti Biasa

Pencabutan status internasional ini tidak memengaruhi operasional domestik maupun fungsi utama bandara dalam mendukung kegiatan industri PT IMIP. Pada 20 November 2025, wilayah bandara bahkan menjadi lokasi Latihan Terintegrasi TNI 2025 yang melibatkan berbagai unsur prajurit.

Penggunaan bandara untuk kegiatan tertentu tetap diperbolehkan, namun penerbangan dari atau ke negara lain tidak lagi dapat difasilitasi sampai adanya regulasi baru.

Dasar Hukum yang Diperbarui

Berikut rangkuman perubahan regulasi Kemenhub terkait bandara khusus untuk penerbangan internasional:

READ  Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan, TPPU Tak Terbukti

KM 38 Tahun 2025 (Sudah Dicabut):

Mengizinkan tiga bandara khusus menerima penerbangan internasional langsung.

Bersifat sementara dan hanya untuk kondisi tertentu.

KM 55 Tahun 2025 (Berlaku Saat Ini):

Mencabut seluruh ketentuan KM 38/2025.

Menetapkan hanya satu bandara khusus, yaitu Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Riau, yang boleh melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu.

Dengan terbitnya aturan terbaru ini, Bandara IMIP dan Weda Bay resmi tidak lagi berstatus sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional.

Kemenhub memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional bandara khusus tetap dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan industri di daerah masing-masing.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News