Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 21:56 WITA

Polisi Tetapkan Haji Beceng sebagai Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Tapi Penyidikan Dihentikan karena Meninggal Dunia


 Polisi Tetapkan Haji Beceng sebagai Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Tapi Penyidikan Dihentikan karena Meninggal Dunia Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019–2024, H. Khotibi Achyar alias Haji Beceng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, penyidikan terhadap almarhum dihentikan lantaran yang bersangkutan telah wafat pada 12 Desember 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

“Satu tersangka sudah meninggal dunia, yakni anggota DPRD Provinsi DKI, Haji Beceng, almarhum. Saat ditetapkan tersangka, yang bersangkutan menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar. Maka dari itu kami keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” jelas Irjen Cahyono, Senin (6/10/2025).

Kasus Tetap Berlanjut, Tiga Berkas Dikembalikan Kejaksaan

Meski status tersangka Haji Beceng gugur karena meninggal dunia, Cahyono menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi tersebut tetap berjalan untuk tersangka lainnya.

READ  Wamenaker Afriansyah Noor Dukung Usulan Pemanfaatan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja Industri Tembakau

“Kasus pengadaan lahan Cengkareng masih berproses. Saat ini ada tiga berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan (P-19) untuk dilengkapi. Rencananya, awal November akan kami kirim ulang setelah dilengkapi,” katanya.

Awal Mula Kasus: Proyek Rp 684 Miliar dan Aliran Uang Mencurigakan

Skandal ini bermula dari proyek pengadaan lahan seluas 4,9 hektare di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Lahan tersebut dibeli dari pemilik sertifikat atas nama Toeti Noezlar Soekarno.

Dalam prosesnya, Toeti diduga, melalui kuasa hukumnya, memberikan sejumlah uang kepada pejabat Dinas guna memperlancar pembelian lahan oleh pemerintah.

Nilai proyek ini mencapai Rp 684 miliar, dan sempat menuai perhatian publik saat Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mencurigai adanya kejanggalan. Ahok kemudian meminta BPK dan KPK melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

READ  Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, Didakwa Korupsi Rp 285 Triliun dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Temuan BPK dan Penetapan Tersangka Lain

Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembelian lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bareskrim Polri lalu melakukan penyelidikan lanjutan dan menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya:

Sukmana: Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta

Rudy Hartono Iskandar: Pihak swasta yang terlibat dalam transaksi lahan

Selain itu, penyidik menemukan aliran dana kepada Haji Beceng sebesar Rp 1 miliar, yang memperkuat dugaan peran aktifnya dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Ahok Diperiksa sebagai Saksi

Dalam proses penyidikan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga sempat dimintai keterangan tambahan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.

READ  Motif Pembunuhan Pegawai Bank: Polisi Ungkap Rekening Dormant Bernilai Rp 70 Miliar

“Tambahan BAP saya itu soal lahan Cengkareng. Pemeriksaan dilakukan Maret tahun lalu,” kata Ahok saat diwawancarai usai pemeriksaan.

Ahok menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah itu.

“Saya akan bantu penyidik, agar mereka tidak kalah dengan para tersangka,” ujarnya.

SP3 untuk Haji Beceng, Tapi Proses Hukum Lanjut untuk Tersangka Lain

Dengan keluarnya SP3 terhadap Haji Beceng karena meninggal dunia, maka status tersangka terhadap dirinya secara hukum gugur. Namun, Polri menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kita akan lengkapi berkas dan segera kirim ke Jaksa. Negara tidak boleh kalah dalam memberantas korupsi,” tutup Irjen Cahyono.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News