Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 01:46 WITA

Panitera Muda PN Jakpus Menangis di Persidangan, Ceritakan Anak Tak Mau Menemui Setelah Ditahan


 Panitera Muda PN Jakpus Menangis di Persidangan, Ceritakan Anak Tak Mau Menemui Setelah Ditahan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10), saat Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, menangis di hadapan majelis hakim. Tangis Wahyu pecah ketika menceritakan anak sulungnya yang enggan menemuinya sejak dirinya ditahan dalam kasus dugaan suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Effendi meminta Wahyu menjelaskan tentang keluarganya. Dengan suara bergetar, Wahyu mengaku telah menikah dan memiliki empat orang anak. Namun, ia tidak mampu menahan air mata ketika mengungkapkan bahwa anak pertamanya menolak untuk menemuinya selama ia berada di tahanan.

“Saya sudah menikah, memiliki istri dan empat orang anak. Anak pertama saya berusia 12 tahun,” ucap Wahyu lirih sambil terisak.

READ  Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, Didakwa Korupsi Rp 285 Triliun dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

“Sejak awal saya ditahan sampai sekarang, anak saya tidak mau menemui saya,” lanjutnya dengan suara terbata.

Hakim Effendi kemudian mencoba menenangkan Wahyu sambil kembali menanyakan rincian tentang keluarganya. Dengan berat hati, Wahyu menjawab bahwa anak pertamanya bersekolah di Binus, Bekasi, duduk di kelas 2 SMP. Anak keduanya berusia 7 tahun dan baru masuk kelas 1 SD, sementara dua anak bungsunya masing-masing berusia 2 tahun dan 1 tahun.

Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Wahyu Gunawan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa perkara ekspor CPO.

Selain Wahyu, tiga hakim — Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom — serta eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait perkara tersebut.

READ  Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa menerima suap sebesar total Rp40 miliar dari para pengacara dan pihak yang mewakili korporasi besar, seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa menjelaskan bahwa uang suap itu dibagikan dengan rincian:

Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp15,7 miliar,

Wahyu Gunawan menerima sekitar Rp2,4 miliar,

Djuyamto memperoleh Rp9,5 miliar,

Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp6,2 miliar.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Wahyu dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Presiden Prabowo Tunjuk AHY Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

Adapun tiga hakim dan eks wakil ketua PN Jakpus dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saksi ahli terkait aliran dana.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap praktik korupsi di lingkungan peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum. Tangisan Wahyu di ruang sidang menambah sisi emosional dari perkara besar yang mencoreng citra lembaga peradilan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News