Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 13:39 WITA

KPK Panggil Eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun


 KPK Panggil Eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi fiktif di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka korporasi, PT Insight Investment Management (IIM).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/10).

“[Dipanggil untuk] tersangka korporasi, PT IIM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tambahnya.

PT Insight Investment Turut Jadi Tersangka Korporasi

PT IIM ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena dinilai ikut menikmati hasil korupsi pengelolaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut disebut menerima management fee senilai Rp 44 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

READ  Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB-P2 di Pati dan Daerah Lain Resmi Dicabut

Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menjelaskan bahwa hampir seluruh pihak yang diperkaya dalam kasus ini telah mengembalikan uang hasil kejahatan, kecuali PT IIM.

“Terhadap yang diperkaya dari korporasi, semuanya sudah mengembalikan di tahap penyidikan. Kecuali satu, PT IIM,” ungkap Greafik.

“Kita pandang PT IIM terlibat, karena Rp 44 miliar yang didapat merupakan management fee hasil tindak pidana. Maka, secara subjek hukum korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari investasi PT Taspen dalam reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio perusahaan tanpa analisis investasi yang memadai.

READ  Viral Mahar Rp 3 Miliar, Konsultan Hukum Sheila Bantah Sutarman Kabur: "Mereka Sedang Berbulan Madu"

Penyidik KPK menemukan adanya rekayasa kebijakan investasi yang dilakukan oleh Kosasih untuk mendukung pengalihan dana investasi tersebut. Ia disebut menyusun dan menyetujui revisi peraturan kebijakan investasi agar dapat memuluskan transaksi itu bersama Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.

Vonis dan Tuntutan

Dalam putusan sebelumnya, Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar serta sejumlah mata uang asing — termasuk dolar AS, Singapura, dan yen Jepang. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 3 tahun penjara akan dijatuhkan.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 253.660 dengan ancaman tambahan 2 tahun kurungan bila tidak dibayar.

READ  Zulkifli Hasan Puji Presiden Prabowo: Satu-Satunya yang Berani Terapkan Pasal 33 UUD

“Ekiawan telah menerima putusan tersebut, sedangkan Kosasih mengajukan banding,” ujar Budi.

“Jaksa KPK akan segera mengeksekusi Ekiawan,” tambahnya.

Perkembangan Terbaru

KPK menegaskan, pemanggilan Kosasih kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap entitas korporasi yang diduga turut serta dalam praktik korupsi investasi fiktif. Lembaga antirasuah itu juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran dana investasi bodong tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Antonius Kosasih belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sepanjang hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News