Menu

Mode Gelap

News · 1 Sep 2025 15:34 WITA

Polri Pastikan 2 Anggota Brimob Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan


 Polri Pastikan 2 Anggota Brimob Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polri memastikan dua anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran berat terkait insiden mobil rantis yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di depan DPR RI. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan hasil pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis video dan foto di media sosial, hingga telaah visum dan dokumen pengamanan.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori. Yang pertama adalah kategori pelanggaran berat,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

READ  KPA Kritik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Banyak Data Konflik Agraria Tak Ditindaklanjuti

Hasil Sidang Kode Etik

Menurut hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pelanggaran berat dilakukan oleh:

Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di sebelah kiri pengemudi.

Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya, bertugas sebagai pengemudi rantis Barracuda bernomor 17713-VII.

Sementara lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang karena berada di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Agus.

READ  OJK Perketat Keamanan Perbankan, Fokus Pemeriksaan ke BPD dan RDN

“Untuk kategori sedang, sanksinya bisa berupa penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Keputusan akhir akan ditentukan oleh sidang kode etik profesi Polri berdasarkan fakta-fakta yang ada,” tambahnya.

Sidang Pelanggaran Berat 3 September

Agus menegaskan, pemberkasan terhadap tujuh anggota Brimob sudah selesai. Sidang pelanggaran berat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R.

“Sedangkan kategori sedang nanti menyusul setelah Rabu dan Kamis, proses sedang berjalan,” tandas Agus.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional