Menu

Mode Gelap

News · 1 Sep 2025 15:34 WITA

Polri Pastikan 2 Anggota Brimob Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan


 Polri Pastikan 2 Anggota Brimob Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polri memastikan dua anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran berat terkait insiden mobil rantis yang menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di depan DPR RI. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan hasil pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis video dan foto di media sosial, hingga telaah visum dan dokumen pengamanan.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori. Yang pertama adalah kategori pelanggaran berat,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Integritas Jaksa Muda dalam Upacara Penutupan PPPJ

Hasil Sidang Kode Etik

Menurut hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pelanggaran berat dilakukan oleh:

Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di sebelah kiri pengemudi.

Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya, bertugas sebagai pengemudi rantis Barracuda bernomor 17713-VII.

Sementara lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang karena berada di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Agus.

READ  Deddy Sitorus Minta Penjelasan soal Status Ibu Kota Politik untuk IKN: “Nomenklatur Baru yang Kita Dengar”

“Untuk kategori sedang, sanksinya bisa berupa penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Keputusan akhir akan ditentukan oleh sidang kode etik profesi Polri berdasarkan fakta-fakta yang ada,” tambahnya.

Sidang Pelanggaran Berat 3 September

Agus menegaskan, pemberkasan terhadap tujuh anggota Brimob sudah selesai. Sidang pelanggaran berat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R.

“Sedangkan kategori sedang nanti menyusul setelah Rabu dan Kamis, proses sedang berjalan,” tandas Agus.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News