Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 02:44 WITA

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak


 JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (23/10/2025), JPU menegaskan bahwa seluruh poin keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Riva telah memasuki materi pokok perkara, bukan ranah eksepsi.

“Sehingga alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.

READ  Anak Raja Minyak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun, Perkaya Diri Rp3,07 Triliun dari Korupsi Minyak

JPU juga menanggapi keberatan Riva yang menyoal besaran kerugian negara senilai Rp285 triliun yang disebut dalam hasil penyidikan. Menurut jaksa, angka tersebut merupakan bagian dari substansi perkara yang akan diuji lebih lanjut dalam tahap pembuktian, bukan materi yang dapat diperdebatkan di tahap eksepsi.

Lebih lanjut, jaksa menilai surat dakwaan telah disusun dengan cermat dan lengkap, menguraikan unsur-unsur perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Oleh karena itu, klaim bahwa tindakan Riva merupakan peristiwa administratif dinilai tidak berdasar.

“Perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian, dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” tegas JPU.

READ  Mantan Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa juga menegaskan bahwa beberapa poin dalam nota keberatan tim pembela Riva justru membahas substansi perkara yang akan diuji dalam proses pembuktian di sidang pokok perkara.

“Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan,” lanjutnya.

Selain Riva Siahaan, JPU juga membacakan tanggapan atas eksepsi dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta eks VP Trading Operations, Edward Corne.

READ  Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah melalui penyimpangan tata kelola impor, ekspor, serta penjualan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela atas eksepsi para terdakwa dalam sidang berikutnya. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News