Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 02:44 WITA

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak


 JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (23/10/2025), JPU menegaskan bahwa seluruh poin keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Riva telah memasuki materi pokok perkara, bukan ranah eksepsi.

“Sehingga alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.

READ  BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

JPU juga menanggapi keberatan Riva yang menyoal besaran kerugian negara senilai Rp285 triliun yang disebut dalam hasil penyidikan. Menurut jaksa, angka tersebut merupakan bagian dari substansi perkara yang akan diuji lebih lanjut dalam tahap pembuktian, bukan materi yang dapat diperdebatkan di tahap eksepsi.

Lebih lanjut, jaksa menilai surat dakwaan telah disusun dengan cermat dan lengkap, menguraikan unsur-unsur perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Oleh karena itu, klaim bahwa tindakan Riva merupakan peristiwa administratif dinilai tidak berdasar.

“Perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian, dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” tegas JPU.

READ  Polisi Tetapkan Enam Tersangka dalam Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Jaksa juga menegaskan bahwa beberapa poin dalam nota keberatan tim pembela Riva justru membahas substansi perkara yang akan diuji dalam proses pembuktian di sidang pokok perkara.

“Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan,” lanjutnya.

Selain Riva Siahaan, JPU juga membacakan tanggapan atas eksepsi dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta eks VP Trading Operations, Edward Corne.

READ  KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji: Kuota Khusus “Disewakan” ke Calon Jemaah

Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah melalui penyimpangan tata kelola impor, ekspor, serta penjualan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela atas eksepsi para terdakwa dalam sidang berikutnya. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News