SOALINDONESIA–JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (23/10/2025), JPU menegaskan bahwa seluruh poin keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Riva telah memasuki materi pokok perkara, bukan ranah eksepsi.
“Sehingga alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.
JPU juga menanggapi keberatan Riva yang menyoal besaran kerugian negara senilai Rp285 triliun yang disebut dalam hasil penyidikan. Menurut jaksa, angka tersebut merupakan bagian dari substansi perkara yang akan diuji lebih lanjut dalam tahap pembuktian, bukan materi yang dapat diperdebatkan di tahap eksepsi.
Lebih lanjut, jaksa menilai surat dakwaan telah disusun dengan cermat dan lengkap, menguraikan unsur-unsur perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Oleh karena itu, klaim bahwa tindakan Riva merupakan peristiwa administratif dinilai tidak berdasar.
“Perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian, dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” tegas JPU.
Jaksa juga menegaskan bahwa beberapa poin dalam nota keberatan tim pembela Riva justru membahas substansi perkara yang akan diuji dalam proses pembuktian di sidang pokok perkara.
“Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan,” lanjutnya.
Selain Riva Siahaan, JPU juga membacakan tanggapan atas eksepsi dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta eks VP Trading Operations, Edward Corne.
Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah melalui penyimpangan tata kelola impor, ekspor, serta penjualan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela atas eksepsi para terdakwa dalam sidang berikutnya. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.











