Menu

Mode Gelap

News · 25 Okt 2025 14:46 WITA

Gubernur Pramono Pastikan KJP, KJMU, dan TPP ASN Tetap Aman Meski DBH DKI Dipangkas Rp15 Triliun


 Gubernur Pramono Pastikan KJP, KJMU, dan TPP ASN Tetap Aman Meski DBH DKI Dipangkas Rp15 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tiga program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan berubah atau dikurangi meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan hingga Rp15 triliun pada tahun ini.

Tiga program yang dimaksud adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“KJP, KJMU, dan TPP ASN tidak boleh berkurang satu rupiah pun,” tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

KJP dan KJMU Jadi Pilar Pemerataan Pendidikan

Pramono menegaskan bahwa KJP dan KJMU merupakan program fundamental dalam memastikan kesetaraan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari keluarga tidak mampu.

READ  Kejari Probolinggo Tetapkan Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan, Kasus Dihentikan Kejati Jatim

Ia menyebut, saat ini KJP telah menjangkau 717.513 siswa di berbagai jenjang pendidikan. Program tersebut dinilai berperan besar dalam mendukung perekonomian keluarga sekaligus mengurangi angka putus sekolah.

Sementara itu, KJMU yang saat ini diberikan kepada 16.920 mahasiswa, akan tetap dilanjutkan bahkan diperluas hingga jenjang S2 dan S3.

“Satu anak yang memotong garis ketidakberuntungan, itu lokomotif bagi keluarganya,” ujar Pramono dengan tegas.

Menurutnya, keberhasilan satu mahasiswa penerima KJMU dapat menjadi titik balik bagi peningkatan kesejahteraan keluarganya di masa depan.

TPP ASN Tidak Dipotong, Kesejahteraan Pegawai Tetap Dijaga

Selain sektor pendidikan, Gubernur Pramono juga memastikan TPP ASN akan tetap disalurkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, kesejahteraan pegawai Pemprov DKI menjadi perhatian utama agar kinerja pelayanan publik tetap optimal.

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Integritas Jaksa Muda dalam Upacara Penutupan PPPJ

“Saya ingin pegawai nyaman. Saya tidak membawa orang luar ke Balai Kota dan saya tidak memotong TPP mereka,” katanya.

TPP ASN di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 69 Tahun 2020, dengan besaran tunjangan yang disesuaikan berdasarkan kelas jabatan, fungsi, beban kerja, dan kinerja.

Berikut beberapa rinciannya:

Sekretaris Daerah DKI: Rp127,71 juta/bulan

Kepala Dinas: >Rp60 juta/bulan

Wali Kota: Rp60,48 juta/bulan

Wakil Wali Kota: Rp51,57 juta/bulan

Bupati: Rp62,37 juta/bulan

Camat: Rp39,96 juta/bulan

Lurah: Rp27 juta/bulan

Pelaksana Tenaga Ahli: Rp19,71 juta/bulan

Tenaga Terampil: Rp17,37 juta/bulan

READ  Anak Perempuan 4 Tahun Hilang di Taman Pakui Sayang Makassar, Polisi Telusuri Rekaman CCTV: Diduga Diculik Seorang Wanita

Calon ASN: Rp4,86 juta/bulan

Komitmen Pemprov di Tengah Efisiensi Anggaran

Meski menghadapi tantangan fiskal akibat pemangkasan DBH dari pemerintah pusat, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI akan tetap mengutamakan layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya bidang pendidikan dan kesejahteraan pegawai.

“Efisiensi boleh dilakukan di pos lain, tapi program yang menyentuh langsung masyarakat dan pegawai Pemprov tidak akan tersentuh. Ini soal tanggung jawab moral dan sosial pemerintah daerah kepada warganya,” ujar Pramono.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI menegaskan posisinya sebagai pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga keberlanjutan program sosial dan pendidikan, sekaligus memastikan ASN tetap sejahtera dan produktif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News