Menu

Mode Gelap

News · 25 Okt 2025 14:46 WITA

Gubernur Pramono Pastikan KJP, KJMU, dan TPP ASN Tetap Aman Meski DBH DKI Dipangkas Rp15 Triliun


 Gubernur Pramono Pastikan KJP, KJMU, dan TPP ASN Tetap Aman Meski DBH DKI Dipangkas Rp15 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tiga program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan berubah atau dikurangi meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan hingga Rp15 triliun pada tahun ini.

Tiga program yang dimaksud adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“KJP, KJMU, dan TPP ASN tidak boleh berkurang satu rupiah pun,” tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

KJP dan KJMU Jadi Pilar Pemerataan Pendidikan

Pramono menegaskan bahwa KJP dan KJMU merupakan program fundamental dalam memastikan kesetaraan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari keluarga tidak mampu.

READ  KPK Gelar OTT di Sulawesi Tenggara, Diduga Libatkan Bupati Kolaka Timur

Ia menyebut, saat ini KJP telah menjangkau 717.513 siswa di berbagai jenjang pendidikan. Program tersebut dinilai berperan besar dalam mendukung perekonomian keluarga sekaligus mengurangi angka putus sekolah.

Sementara itu, KJMU yang saat ini diberikan kepada 16.920 mahasiswa, akan tetap dilanjutkan bahkan diperluas hingga jenjang S2 dan S3.

“Satu anak yang memotong garis ketidakberuntungan, itu lokomotif bagi keluarganya,” ujar Pramono dengan tegas.

Menurutnya, keberhasilan satu mahasiswa penerima KJMU dapat menjadi titik balik bagi peningkatan kesejahteraan keluarganya di masa depan.

TPP ASN Tidak Dipotong, Kesejahteraan Pegawai Tetap Dijaga

Selain sektor pendidikan, Gubernur Pramono juga memastikan TPP ASN akan tetap disalurkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, kesejahteraan pegawai Pemprov DKI menjadi perhatian utama agar kinerja pelayanan publik tetap optimal.

READ  Sekjen Kemenag: Dukung Penangkapan ASN oleh Densus 88, Tapi Kedepankan Praduga Tak Bersalah

“Saya ingin pegawai nyaman. Saya tidak membawa orang luar ke Balai Kota dan saya tidak memotong TPP mereka,” katanya.

TPP ASN di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 69 Tahun 2020, dengan besaran tunjangan yang disesuaikan berdasarkan kelas jabatan, fungsi, beban kerja, dan kinerja.

Berikut beberapa rinciannya:

Sekretaris Daerah DKI: Rp127,71 juta/bulan

Kepala Dinas: >Rp60 juta/bulan

Wali Kota: Rp60,48 juta/bulan

Wakil Wali Kota: Rp51,57 juta/bulan

Bupati: Rp62,37 juta/bulan

Camat: Rp39,96 juta/bulan

Lurah: Rp27 juta/bulan

Pelaksana Tenaga Ahli: Rp19,71 juta/bulan

Tenaga Terampil: Rp17,37 juta/bulan

READ  Tukin ASN Kementerian ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Jangan Ada Lagi Praktik Lama di Lapangan!

Calon ASN: Rp4,86 juta/bulan

Komitmen Pemprov di Tengah Efisiensi Anggaran

Meski menghadapi tantangan fiskal akibat pemangkasan DBH dari pemerintah pusat, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI akan tetap mengutamakan layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya bidang pendidikan dan kesejahteraan pegawai.

“Efisiensi boleh dilakukan di pos lain, tapi program yang menyentuh langsung masyarakat dan pegawai Pemprov tidak akan tersentuh. Ini soal tanggung jawab moral dan sosial pemerintah daerah kepada warganya,” ujar Pramono.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI menegaskan posisinya sebagai pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga keberlanjutan program sosial dan pendidikan, sekaligus memastikan ASN tetap sejahtera dan produktif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News