Menu

Mode Gelap

News · 29 Okt 2025 01:32 WITA

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan, TPPU Tak Terbukti


 Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan, TPPU Tak Terbukti Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Artis Nikita Mirzani resmi divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Khairul saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyatakan bahwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut disangkakan kepada Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa hanya dijatuhi hukuman atas perkara pemerasan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

READ  Sekwil PSI DKI Dukung RUU Pemilu Segera Disahkan Sebelum Tahapan Pemilu 2029 Dimulai

JPU dalam tuntutannya menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang terkait uang sebesar Rp4 miliar yang diterimanya dari pihak RGP Skincare, milik dokter Reza Gladys.

Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti, majelis hakim menyatakan bahwa unsur TPPU tidak terpenuhi, sementara unsur pemerasan disertai ancaman terbukti secara sah.

Kronologi Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula dari laporan pihak Reza Gladys yang mengaku diancam oleh Nikita Mirzani untuk membayar uang sebesar Rp4 miliar agar tidak membuka ke publik soal produk skincare miliknya yang disebut belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, uang hasil pemerasan tersebut disebut digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

READ  KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Bukan Rekayasa

Tindak pidana tersebut juga disebut melibatkan asisten pribadi Nikita, bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang bertugas sebagai perantara dalam komunikasi dan negosiasi dengan pihak korban.

Sidang Digelar dengan Pengamanan Ketat

Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 12.40 WIB di PN Jakarta Selatan dan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah awak media dan pendukung Nikita turut hadir memenuhi ruang sidang.

Nikita yang hadir mengenakan pakaian serba hitam tampak tenang mendengar putusan majelis hakim. Ia hanya menunduk sesaat ketika vonis dibacakan.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan majelis, tetapi kami menilai ada beberapa pertimbangan hukum yang perlu dikaji ulang. Kami akan segera berkoordinasi dengan tim untuk menentukan sikap resmi,” ujar salah satu pengacara Nikita usai sidang.

READ  Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Tembus 1.333 Siswa, Kasus Meluas ke Dua Kecamatan

Respons Pihak Reza Gladys

Dari pihak pelapor, Reza Gladys melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, mereka menegaskan bahwa fokus utama bukan pada hukuman semata, melainkan pada keadilan dan efek jera bagi pelaku pemerasan publik figur.

“Produk kami sudah dinyatakan tidak bersalah. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa ancaman dan pemerasan tidak boleh dibiarkan,” ujar kuasa hukum Reza.

Kasus ini menjadi salah satu persidangan paling menyita perhatian publik tahun 2025, mengingat nama besar Nikita Mirzani yang dikenal kerap terlibat kontroversi.

Dengan vonis ini, Nikita akan menjalani masa tahanan sesuai putusan pengadilan, kecuali jika upaya hukum banding dikabulkan oleh pengadilan tingkat selanjutnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News