Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 00:13 WITA

Menteri Hukum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan Setiap Bulan untuk Selesaikan Polemik Royalti Musik


 Menteri Hukum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan Setiap Bulan untuk Selesaikan Polemik Royalti Musik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengunggah laporan keuangannya secara rutin setiap bulan. Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan polemik terkait royalti musik di Indonesia.

Platform ‘Inspiration’ Jadi Sarana Transparansi

Supratman menjelaskan, saat ini LMKN sudah memiliki sebuah aplikasi bernama Inspiration. Menteri Hukum meminta agar seluruh laporan keuangan lembaga tersebut disampaikan melalui aplikasi tersebut sehingga dapat diakses publik.

“Saya menghargai ya, sekarang teman-teman di LMKN, walaupun masih sederhana, sudah melahirkan platform yang namanya Inspiration. Dan saya sudah minta supaya setiap bulan, laporan keuangannya harus di-upload, agar semua bisa akses ke sana,” ujar Supratman saat audiensi dengan pelaku industri musik di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

READ  DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Sewa Private Jet Pemilu 2024

Polemik Royalti Musik karena Buruknya Ekosistem

Menteri Hukum menegaskan, masalah royalti musik bukan berasal dari industri, pencipta, maupun pemegang hak cipta, melainkan dari buruknya ekosistem pengelolaan royalti.

“Tetapi, di forum yang sama yang lalu saya sampaikan, yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, bukan pemegang hak ciptanya. Tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah,” ujar Supratman.

“Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola ini,” tambahnya.

Revisi UU Hak Cipta dan Peran LMK & LMKN

Supratman juga menyinggung revisi UU Hak Cipta yang saat ini tengah diproses di DPR. Menurutnya, sebelum revisi selesai, diperlukan upaya perbaikan tata kelola melalui pengaturan tugas dan fungsi LMK dan LMKN.

READ  Massa Geruduk Rumah Sri Mulyani, Barang-Barang Berharga Raib

“Yang kami lakukan supaya LMK dan LMKN sebagai satu kesatuan ekosistem bisa saling mengawasi, maka kami pisahkan. Siapa yang mengoleksi, memungut royalti, siapa yang mendistribusi. Ini pasti akan terjadi check and balances di antara keduanya,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem royalti musik yang lebih transparan, adil, dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News