Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 00:13 WITA

Menteri Hukum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan Setiap Bulan untuk Selesaikan Polemik Royalti Musik


 Menteri Hukum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan Setiap Bulan untuk Selesaikan Polemik Royalti Musik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengunggah laporan keuangannya secara rutin setiap bulan. Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan polemik terkait royalti musik di Indonesia.

Platform ‘Inspiration’ Jadi Sarana Transparansi

Supratman menjelaskan, saat ini LMKN sudah memiliki sebuah aplikasi bernama Inspiration. Menteri Hukum meminta agar seluruh laporan keuangan lembaga tersebut disampaikan melalui aplikasi tersebut sehingga dapat diakses publik.

“Saya menghargai ya, sekarang teman-teman di LMKN, walaupun masih sederhana, sudah melahirkan platform yang namanya Inspiration. Dan saya sudah minta supaya setiap bulan, laporan keuangannya harus di-upload, agar semua bisa akses ke sana,” ujar Supratman saat audiensi dengan pelaku industri musik di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

READ  ASEAN–Jepang Gelar Pertemuan Perdana Menteri Hukum di Manila, Indonesia Dorong Pembahasan Khusus Royalti dan AI

Polemik Royalti Musik karena Buruknya Ekosistem

Menteri Hukum menegaskan, masalah royalti musik bukan berasal dari industri, pencipta, maupun pemegang hak cipta, melainkan dari buruknya ekosistem pengelolaan royalti.

“Tetapi, di forum yang sama yang lalu saya sampaikan, yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, bukan pemegang hak ciptanya. Tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah,” ujar Supratman.

“Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola ini,” tambahnya.

Revisi UU Hak Cipta dan Peran LMK & LMKN

Supratman juga menyinggung revisi UU Hak Cipta yang saat ini tengah diproses di DPR. Menurutnya, sebelum revisi selesai, diperlukan upaya perbaikan tata kelola melalui pengaturan tugas dan fungsi LMK dan LMKN.

READ  Menko Kumham Imipas: Pemerintah Hormati Tim Independen Bentukan Enam Lembaga HAM

“Yang kami lakukan supaya LMK dan LMKN sebagai satu kesatuan ekosistem bisa saling mengawasi, maka kami pisahkan. Siapa yang mengoleksi, memungut royalti, siapa yang mendistribusi. Ini pasti akan terjadi check and balances di antara keduanya,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem royalti musik yang lebih transparan, adil, dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News