Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 01:01 WITA

KPK Periksa Terpidana Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin, Dalami Peran Tersangka Baru Termasuk Rudy Tanoe


 KPK Periksa Terpidana Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin, Dalami Peran Tersangka Baru Termasuk Rudy Tanoe Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Muhammad Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (31/10/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat sejumlah pihak baru, termasuk pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Kuncoro dilakukan guna mendalami pengetahuan dan keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

“Secara umum, nanti pasti akan didalami ya peran-peran dari pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini, baik tersangka perseorangan maupun tersangka korporasinya,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Kuncoro merupakan bagian dari strategi KPK untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di balik distribusi bantuan sosial tersebut.

READ  KPK Bantah Sita Uang dan Emas Milik Linda Susanti di Kasus Suap Hasbi Hasan

Latar Belakang Kasus

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos yang sebelumnya telah menjerat Kuncoro Wibowo. Dalam kasus pertama, Kuncoro—yang juga eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics—divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait penyaluran bansos beras.

Kini, KPK kembali mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara lanjutan tersebut.

Salah satu tersangka yang terungkap adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe. Penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoe terungkap melalui permohonan praperadilan yang diajukannya untuk membatalkan status hukum tersebut.

KPK membenarkan hal itu. Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

READ  Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2025 dari The Iconomics

Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka yakni:

1. Edi Suharto (ES) – Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial

2. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik

3. Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022

4. Herry Tho (HER) – Direktur Operasional PT DRL periode 2021–2024

Langkah pencegahan itu dilakukan agar para pihak tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar

READ  KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry Terkait Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp 200 miliar. Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penunjukan perusahaan jasa logistik untuk mendistribusikan bantuan sosial beras kepada keluarga penerima manfaat.

KPK mulai membuka penyidikan pengembangan kasus tersebut sejak Agustus 2025, namun belum memerinci secara detail modus operandi maupun pembagian peran masing-masing tersangka.

“Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan menelusuri keterlibatan pihak lain. Setelah cukup bukti, tentu akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” ujar Budi menegaskan.

Kuncoro saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan disebut siap bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal bansos yang merugikan keuangan negara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News