Menu

Mode Gelap

Nasional · 3 Nov 2025 23:52 WITA

Menkeu Purbaya Tunggu Izin Mensesneg untuk Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA


 Menkeu Purbaya Tunggu Izin Mensesneg untuk Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Perbesar

SOALINDONDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu izin dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk merevisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor dari sektor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Langkah ini dilakukan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menjadi pemrakarsa perubahan regulasi tersebut demi efektivitas kebijakan keuangan nasional.

“Yang jelas kami dari (Kementerian) Keuangan sudah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara supaya Keuangan bisa dapat izin sebagai pemrakarsa untuk perubahan revisi DHE SDA ini,” ujar Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Aturan DHE SDA Akan Direvisi Agar Lebih Efektif

Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembahasan mendalam terkait efektivitas aturan DHE SDA yang saat ini berlaku. Keempat institusi yang tergabung dalam KSSK menilai bahwa perlu ada penyesuaian terbatas agar kebijakan tersebut bisa memberikan dampak yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

READ  Presiden Prabowo Pelajari 40 Usulan Calon Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

“Kelihatannya akan direvisi sedikit supaya lebih efektif. Begitu keluar izinnya, kita akan diskusikan aturannya dengan cepat,” tutur Purbaya.

Menurutnya, pemerintah menilai implementasi kebijakan DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di perbankan dalam negeri belum memberikan hasil maksimal terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

“DHE akan ditinjau lagi. Saya nggak tahu detail revisinya, tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak pada jumlah cadangan devisa kita,” ujar Purbaya.

Evaluasi Menyeluruh Bersama Bank Indonesia

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa Bank Indonesia akan melakukan evaluasi total terhadap efektivitas kebijakan DHE SDA tersebut, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

READ  Prabowo Ajak Pelajar Optimistis: “Masa Depan Indonesia Ada di Tangan Kalian”

“Jadi BI mungkin akan dilihat lagi, kita akan evaluasi menyeluruh supaya kebijakan ini benar-benar bisa memperkuat ekonomi nasional,” kata dia.

Kebijakan DHE SDA yang berlaku saat ini mewajibkan para eksportir di sektor sumber daya alam—seperti pertambangan, perkebunan, dan perikanan—untuk menempatkan sebagian hasil devisa ekspor di bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya, memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.

Namun, di lapangan, pelaksanaannya dinilai belum efektif. Banyak pelaku usaha masih menempatkan devisa hasil ekspor di luar negeri karena pertimbangan likuiditas dan fleksibilitas bisnis, sehingga manfaat langsung terhadap stabilitas rupiah dan cadangan devisa belum signifikan.

READ  Menkeu Purbaya Tolak Wacana Tax Amnesty Berulang: Bisa Dorong Wajib Pajak Tidak Patuh

Dorong Reformasi Kebijakan Ekspor dan Keuangan

Purbaya menegaskan, revisi aturan DHE SDA nantinya akan diarahkan agar kebijakan lebih adaptif dan realistis terhadap dinamika perdagangan global. Pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor tetap memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional tanpa menghambat aktivitas bisnis para eksportir.

“Kita ingin memperbaiki sistemnya agar devisa dari ekspor benar-benar bisa memberikan dampak bagi ekonomi nasional, tapi tetap tidak memberatkan pelaku usaha,” jelasnya.

Dengan izin dari Mensesneg yang diharapkan segera terbit, Kementerian Keuangan berencana memimpin revisi regulasi tersebut dan mengajukan draf perubahan aturan ke Presiden sebelum akhir tahun 2025.

“Begitu izin turun, kita akan bergerak cepat. Harapannya revisi DHE SDA bisa segera berlaku dan memberikan efek nyata bagi stabilitas ekonomi Indonesia,” tutup Purbaya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional