Menu

Mode Gelap

Kriminal · 4 Nov 2025 01:02 WITA

Polisi Ungkap Motif di Balik Penganiayaan Sadis di Masjid Agung Sibolga: Korban Dianiaya hingga Tewas karena Dilarang Tidur di Masjid


 Polisi Ungkap Motif di Balik Penganiayaan Sadis di Masjid Agung Sibolga: Korban Dianiaya hingga Tewas karena Dilarang Tidur di Masjid Perbesar

SOALINDONESIA–SIBOLGA Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Korban tewas usai dianiaya lima pria pada Jumat (31/10) dini hari.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 03.30 WIB saat korban beristirahat di dalam masjid. Salah satu pelaku berinisial ZP (57) melarang korban untuk tidur di area masjid. Namun korban tetap masuk dan berbaring, hingga membuat ZP tersinggung dan memicu pertengkaran.

“Mereka merasa tersinggung, atau mungkin merasa ngapain korban mau tidur di situ,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, saat dikonfirmasi, Senin (3/11).

READ  Polisi Bongkar Enam Klaster Sindikat Narkoba di DWP Bali, Selebgram DF Masuk Daftar Tersangka

Merasa tidak terima, ZP kemudian memanggil empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40). Mereka bersama-sama mengeroyok korban di dalam masjid hingga korban tak berdaya.

“ZP kemudian memanggil empat orang lainnya. Setelah itu, mereka memukuli korban, lalu menyeretnya ke luar masjid. Kepala korban sempat terbentur dan ia juga dilempar dengan buah kelapa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, Minggu (2/11).

Setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kritis oleh penjaga masjid dan langsung dibawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.

Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi, Satu Diringkus Saat Kabur

READ  Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Hukum

Polisi bergerak cepat usai kejadian. Dua pelaku, yakni ZP dan HB, berhasil diamankan di sekitar lokasi pada hari yang sama. Sementara pelaku SS ditangkap kemudian saat mencoba melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tiga pelaku lainnya kini resmi ditahan di Mapolres Sibolga, sementara dua pelaku lain yang belum tertangkap masih dalam pengejaran oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.

Dikenakan Pasal Pembunuhan dan Pencurian

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP mengenai pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Khusus untuk pelaku SS, polisi menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP karena mencuri uang Rp10.000 dari saku celana korban setelah korban tak berdaya.

READ  Polisi Bekuk Anggota KKB Dugi Telenggen Tersangka Penembakan Brigpol Joan Sibarani di Papua Pegunungan

“Untuk sementara belum ditemukan motif lain selain persoalan korban yang dilarang tidur di dalam masjid. Namun penyidikan masih terus kami dalami,” jelas AKP Suyatno.

Jenazah Dimakamkan

Setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kasus ini kini menjadi perhatian publik lantaran terjadi di lingkungan rumah ibadah dan menelan korban jiwa.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

Satgas TNI Habema Temukan 5.000 Batang Ganja di Yahukimo, Penyelidikan Terus Dikembangkan

17 Juli 2026 - 14:54 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Trending di Kriminal