Menu

Mode Gelap

News · 4 Nov 2025 23:43 WITA

Polri Siap Dukung Penuh Penertiban Impor Pakaian Bekas Ilegal, Nunung Syaifuddin: “Kami Dukung 1.000 Persen”


 Polri Siap Dukung Penuh Penertiban Impor Pakaian Bekas Ilegal, Nunung Syaifuddin: “Kami Dukung 1.000 Persen” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung sepenuhnya langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menertibkan impor pakaian bekas ilegal (balpres) yang marak beredar di Indonesia.

“Kita akan dukung 1.000 persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak cukai,” kata Nunung kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Polri Siap Lakukan Penindakan di Lapangan

Nunung menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan, baik dalam jalur laut maupun darat.

“Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya. Nah itu kita akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” ujarnya menegaskan.

Menurut Nunung, praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil dan UMKM lokal. Karena itu, ia menilai langkah Menkeu Purbaya yang ingin memperketat pengawasan dan menambah sanksi bagi pelaku impor ilegal sudah tepat.

READ  Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana Ditunjuk Sebagai Ketua

“Kita akan sinergi dengan Bea dan Cukai untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ini juga demi menjaga keberlangsungan industri dalam negeri,” katanya.

Respons Atas Langkah Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekagetannya atas mekanisme penanganan impor baju bekas ilegal yang selama ini hanya berujung pada pemusnahan barang tanpa memberikan efek jera ekonomi bagi pelaku.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Oktober lalu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah justru menanggung kerugian karena harus menanggung biaya pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapat duit, enggak didenda,” ujar Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

READ  Praperadilan Nadiem Makarim Dinilai Tak Ganggu Proses Hukum Kejagung

Ia menilai sistem penegakan hukum tersebut belum memberikan efek jera yang cukup. Karena itu, Kementerian Keuangan berencana menambah ketentuan denda bagi pelaku impor ilegal agar negara tetap memperoleh kompensasi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keliatannya akan kita ubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” kata Purbaya.

Blacklist untuk Pelaku Impor Ilegal

Selain sanksi denda, Purbaya juga menyatakan bakal memasukkan nama para pelaku impor ilegal ke daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, mereka tidak akan diperbolehkan lagi melakukan kegiatan impor apa pun di masa mendatang.

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya. Kalau dia yang pernah impor balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” tegasnya.

READ  Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Dana Pemerintah untuk Himbara Terserap Efektif dalam Sebulan

Langkah tegas ini diambil untuk menekan masuknya pakaian bekas impor yang selama ini dinilai merusak pasar dalam negeri dan menghambat pertumbuhan industri tekstil lokal.

Koordinasi Antarlembaga Diperkuat

Atas kebijakan tersebut, Polri menyatakan akan meningkatkan koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan guna memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi.

Irjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pakaian bekas.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, kami akan proses sesuai ketentuan. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Dengan dukungan penuh aparat penegak hukum, pemerintah berharap penertiban impor pakaian bekas ilegal bisa berjalan efektif dan memberi dampak nyata terhadap perlindungan industri nasional serta peningkatan penerimaan negara.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional