SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung sepenuhnya langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menertibkan impor pakaian bekas ilegal (balpres) yang marak beredar di Indonesia.
“Kita akan dukung 1.000 persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak cukai,” kata Nunung kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Polri Siap Lakukan Penindakan di Lapangan
Nunung menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan, baik dalam jalur laut maupun darat.
“Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya. Nah itu kita akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” ujarnya menegaskan.
Menurut Nunung, praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil dan UMKM lokal. Karena itu, ia menilai langkah Menkeu Purbaya yang ingin memperketat pengawasan dan menambah sanksi bagi pelaku impor ilegal sudah tepat.
“Kita akan sinergi dengan Bea dan Cukai untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ini juga demi menjaga keberlangsungan industri dalam negeri,” katanya.
Respons Atas Langkah Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekagetannya atas mekanisme penanganan impor baju bekas ilegal yang selama ini hanya berujung pada pemusnahan barang tanpa memberikan efek jera ekonomi bagi pelaku.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Oktober lalu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah justru menanggung kerugian karena harus menanggung biaya pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapat duit, enggak didenda,” ujar Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menilai sistem penegakan hukum tersebut belum memberikan efek jera yang cukup. Karena itu, Kementerian Keuangan berencana menambah ketentuan denda bagi pelaku impor ilegal agar negara tetap memperoleh kompensasi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keliatannya akan kita ubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” kata Purbaya.
Blacklist untuk Pelaku Impor Ilegal
Selain sanksi denda, Purbaya juga menyatakan bakal memasukkan nama para pelaku impor ilegal ke daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, mereka tidak akan diperbolehkan lagi melakukan kegiatan impor apa pun di masa mendatang.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya. Kalau dia yang pernah impor balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil untuk menekan masuknya pakaian bekas impor yang selama ini dinilai merusak pasar dalam negeri dan menghambat pertumbuhan industri tekstil lokal.
Koordinasi Antarlembaga Diperkuat
Atas kebijakan tersebut, Polri menyatakan akan meningkatkan koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan guna memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi.
Irjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pakaian bekas.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, kami akan proses sesuai ketentuan. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Dengan dukungan penuh aparat penegak hukum, pemerintah berharap penertiban impor pakaian bekas ilegal bisa berjalan efektif dan memberi dampak nyata terhadap perlindungan industri nasional serta peningkatan penerimaan negara.











