Menu

Mode Gelap

News · 4 Nov 2025 23:43 WITA

Polri Siap Dukung Penuh Penertiban Impor Pakaian Bekas Ilegal, Nunung Syaifuddin: “Kami Dukung 1.000 Persen”


 Polri Siap Dukung Penuh Penertiban Impor Pakaian Bekas Ilegal, Nunung Syaifuddin: “Kami Dukung 1.000 Persen” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung sepenuhnya langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menertibkan impor pakaian bekas ilegal (balpres) yang marak beredar di Indonesia.

“Kita akan dukung 1.000 persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak cukai,” kata Nunung kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Polri Siap Lakukan Penindakan di Lapangan

Nunung menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan, baik dalam jalur laut maupun darat.

“Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya. Nah itu kita akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” ujarnya menegaskan.

Menurut Nunung, praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil dan UMKM lokal. Karena itu, ia menilai langkah Menkeu Purbaya yang ingin memperketat pengawasan dan menambah sanksi bagi pelaku impor ilegal sudah tepat.

READ  KPK Pastikan Tak Khawatir Revisi KUHAP, Dapat Pengecualian dalam Penindakan

“Kita akan sinergi dengan Bea dan Cukai untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ini juga demi menjaga keberlangsungan industri dalam negeri,” katanya.

Respons Atas Langkah Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekagetannya atas mekanisme penanganan impor baju bekas ilegal yang selama ini hanya berujung pada pemusnahan barang tanpa memberikan efek jera ekonomi bagi pelaku.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Oktober lalu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah justru menanggung kerugian karena harus menanggung biaya pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapat duit, enggak didenda,” ujar Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

READ  Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Perkuat Keamanan Wilayah Rawan

Ia menilai sistem penegakan hukum tersebut belum memberikan efek jera yang cukup. Karena itu, Kementerian Keuangan berencana menambah ketentuan denda bagi pelaku impor ilegal agar negara tetap memperoleh kompensasi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keliatannya akan kita ubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” kata Purbaya.

Blacklist untuk Pelaku Impor Ilegal

Selain sanksi denda, Purbaya juga menyatakan bakal memasukkan nama para pelaku impor ilegal ke daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, mereka tidak akan diperbolehkan lagi melakukan kegiatan impor apa pun di masa mendatang.

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya. Kalau dia yang pernah impor balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” tegasnya.

READ  Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Dana Pemerintah untuk Himbara Terserap Efektif dalam Sebulan

Langkah tegas ini diambil untuk menekan masuknya pakaian bekas impor yang selama ini dinilai merusak pasar dalam negeri dan menghambat pertumbuhan industri tekstil lokal.

Koordinasi Antarlembaga Diperkuat

Atas kebijakan tersebut, Polri menyatakan akan meningkatkan koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan guna memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi.

Irjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pakaian bekas.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, kami akan proses sesuai ketentuan. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Dengan dukungan penuh aparat penegak hukum, pemerintah berharap penertiban impor pakaian bekas ilegal bisa berjalan efektif dan memberi dampak nyata terhadap perlindungan industri nasional serta peningkatan penerimaan negara.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal