Menu

Mode Gelap

News · 21 Agu 2025 01:05 WITA

KPK Pastikan Tak Khawatir Revisi KUHAP, Dapat Pengecualian dalam Penindakan


 KPK Pastikan Tak Khawatir Revisi KUHAP, Dapat Pengecualian dalam Penindakan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi mengkhawatirkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini karena lembaga antirasuah mendapatkan sejumlah pengecualian dalam proses penindakan yang diatur dalam revisi tersebut.

“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian (dalam Revisi KUHAP). Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Setyo menjelaskan, pengecualian itu menegaskan bahwa pemerintah masih mengkategorikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, penanganannya tetap dilakukan berdasarkan prinsip lex specialis sesuai dengan Undang-Undang KPK.

READ  Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas Revisi KUHAP, Pastikan Tak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

“Artinya dikecualikan, pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo berharap tidak ada perubahan yang merugikan kewenangan lembaganya hingga Revisi KUHAP resmi disahkan.

“Harapannya sampai dengan nanti undang-undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional