Menu

Mode Gelap

News · 21 Agu 2025 01:05 WITA

KPK Pastikan Tak Khawatir Revisi KUHAP, Dapat Pengecualian dalam Penindakan


 KPK Pastikan Tak Khawatir Revisi KUHAP, Dapat Pengecualian dalam Penindakan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi mengkhawatirkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini karena lembaga antirasuah mendapatkan sejumlah pengecualian dalam proses penindakan yang diatur dalam revisi tersebut.

“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian (dalam Revisi KUHAP). Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Setyo menjelaskan, pengecualian itu menegaskan bahwa pemerintah masih mengkategorikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, penanganannya tetap dilakukan berdasarkan prinsip lex specialis sesuai dengan Undang-Undang KPK.

READ  BRI Dinobatkan Sebagai Bank Pendorong Literasi dan Inklusi Keuangan Terbaik oleh OJK Sulselbar

“Artinya dikecualikan, pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo berharap tidak ada perubahan yang merugikan kewenangan lembaganya hingga Revisi KUHAP resmi disahkan.

“Harapannya sampai dengan nanti undang-undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News