Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Nov 2025 02:55 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Konten Medsos Milik Media Massa Bukan Ranah UU ITE


 Dewan Pers Tegaskan: Konten Medsos Milik Media Massa Bukan Ranah UU ITE Perbesar

SOALINDONESIA–SEMARANG Dewan Pers menegaskan bahwa konten media sosial yang dikelola atau berafiliasi dengan perusahaan media massa tetap dikategorikan sebagai produk jurnalistik, sehingga tidak termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) yang digelar di Semarang, Kamis (13/11/2025).

“Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik,” ujar Jazuli, dikutip dari Antara.

Konten Media Sosial Media Massa Tetap Dilindungi UU Pers

Jazuli menjelaskan, banyak perusahaan media massa yang kini menggunakan platform media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan X (Twitter) sebagai sarana distribusi konten jurnalistik mereka.

Karena itu, apabila muncul sengketa atau keberatan atas konten tersebut, penyelesaiannya tetap berada di bawah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan UU ITE.

READ  Presiden Prabowo Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka Saat Demo Ricuh

“Kalau medsos milik pribadi, seperti akun saya pribadi, itu baru ranah UU ITE kalau terjadi sengketa. Tapi kalau medsos yang dikelola media massa, itu bagian dari produk jurnalistik yang tunduk pada UU Pers,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan batas hukum antara konten pribadi dan konten institusional media, di tengah meningkatnya kasus pelaporan pidana berbasis unggahan media sosial yang berasal dari kanal resmi perusahaan pers.

Apresiasi Forum Penguatan Media yang Kredibel

Dalam kesempatan itu, Jazuli juga mengapresiasi forum koordinasi yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai langkah konkret membangun ekosistem media yang kredibel, sehat, dan berimbang.

“Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri. Banyak faktor internal dan eksternal yang memengaruhi, maka kegiatan seperti ini penting dilakukan secara reguler,” ujar Jazuli.

READ  Menag Ajak Orang Tua Sekolahkan Anak di Madrasah dan Pesantren: “Penting untuk Cetak Anak Saleh”

Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi dan disrupsi teknologi, media profesional perlu memperkuat literasi digital serta meningkatkan kapasitas verifikasi dan tanggung jawab etika jurnalistik agar tetap menjadi sumber informasi tepercaya.

Pemerintah: Tak Ada Niat Membatasi Pers

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang gerak pers, melainkan memperkuat ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak pihak. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua stakeholder agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat,” ujarnya.

Ariefin menambahkan, percepatan transformasi digital menuntut pemerintah dan industri media untuk bergerak seirama agar tidak tertinggal dari perkembangan teknologi informasi global.

“Kita berusaha mengimbangi perkembangan teknologi tanpa bekerja sporadis. Semua pihak kita rangkul supaya tidak tertinggal,” tegasnya.

READ  Menag Nasaruddin Umar: Tugas Hakim di Era Modern Kian Berat, Tekanan Sosial Berlapis

Pemprov Jateng Dukung Penguatan Media Lokal

Dalam forum yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah pusat dan Dewan Pers dalam memperkuat media lokal di daerah.

“Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya. Media juga menjadi pilar keempat demokrasi, jadi harus bisa memberikan informasi yang berimbang,” ujar Agung.

Ia menambahkan, peran media lokal sangat strategis dalam membangun literasi publik dan menjaga stabilitas sosial di tengah derasnya informasi yang beredar di dunia maya.

Dengan adanya kejelasan batas hukum antara produk jurnalistik dan konten media sosial pribadi, Dewan Pers berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis atau media massa akibat penyebaran berita melalui platform digital resmi mereka.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional