Menu

Mode Gelap

News · 23 Nov 2025 16:42 WITA

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan


 Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam proses persidangan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan keputusan ini diambil oleh pihak keluarga. Menurut Dodi, Hotman Paris saat ini tengah disibukkan dengan menangani sejumlah kasus besar lainnya, sehingga tidak memungkinkan untuk fokus mendampingi Nadiem pada tahap penuntutan mendatang.

“Saya tahu dari keluarga, Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang kasus lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11).

READ  Gaji ASN Berpotensi Naik Tahun 2026, Menkeu Purbaya: “Kemungkinannya Selalu Ada”

Sebagai pengganti, pihak keluarga telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk mendampingi Nadiem dalam persidangan yang akan datang. Dengan begitu, Nadiem akan didampingi oleh dua tim pengacara: tim hukum yang dipimpin Dodi Abdulkadir dan tim dari Ari Yusuf Amir.

“Nah sekarang pada saat penuntutan, yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelas Dodi.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir memang dikenal sebagai mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong. Saat dikonfirmasi, Ari membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk Nadiem sejak 17 November 2025 lalu. Ia menyebut penunjukan itu melalui pertemuan dengan keluarga Nadiem, termasuk istrinya, serta koordinasi dengan tim hukum sebelumnya.

READ  KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Surat Pemeriksaan Sudah Dikirim Sepekan Lalu

“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya, termasuk rapat dengan tim sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman, baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” kata Ari Yusuf Amir.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 10 November 2025. Kini, Nadiem dan rekan-rekannya tinggal menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

READ  JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News