Menu

Mode Gelap

News · 23 Nov 2025 16:42 WITA

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan


 Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam proses persidangan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan keputusan ini diambil oleh pihak keluarga. Menurut Dodi, Hotman Paris saat ini tengah disibukkan dengan menangani sejumlah kasus besar lainnya, sehingga tidak memungkinkan untuk fokus mendampingi Nadiem pada tahap penuntutan mendatang.

“Saya tahu dari keluarga, Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang kasus lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11).

READ  Sekwil PSI DKI Dukung RUU Pemilu Segera Disahkan Sebelum Tahapan Pemilu 2029 Dimulai

Sebagai pengganti, pihak keluarga telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk mendampingi Nadiem dalam persidangan yang akan datang. Dengan begitu, Nadiem akan didampingi oleh dua tim pengacara: tim hukum yang dipimpin Dodi Abdulkadir dan tim dari Ari Yusuf Amir.

“Nah sekarang pada saat penuntutan, yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelas Dodi.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir memang dikenal sebagai mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong. Saat dikonfirmasi, Ari membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk Nadiem sejak 17 November 2025 lalu. Ia menyebut penunjukan itu melalui pertemuan dengan keluarga Nadiem, termasuk istrinya, serta koordinasi dengan tim hukum sebelumnya.

READ  KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Segera Disidang

“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya, termasuk rapat dengan tim sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman, baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” kata Ari Yusuf Amir.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 10 November 2025. Kini, Nadiem dan rekan-rekannya tinggal menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

READ  Kejaksaan Agung Sita Aset Sritex Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News