Menu

Mode Gelap

Kriminal · 30 Nov 2025 16:47 WITA

Polda NTB Resmi Pecat Ipda Aris Chandra Widianto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi


 Polda NTB Resmi Pecat Ipda Aris Chandra Widianto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Perbesar

SOALINDONESIA–MATARAM Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto. Ia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

“Untuk Ipda Aris, sudah dipecat. Kemarin sudah di-PTDH dalam upacara di Polda NTB,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Minggu (30/11/2025).

Syarif menjelaskan bahwa sebelum diberi sanksi pemecatan, Ipda Aris telah menjalani proses etik karena dinilai melanggar ketentuan sebagai anggota Polri. Ia kemudian mengajukan banding, namun upayanya ditolak sehingga statusnya kini bukan lagi anggota kepolisian.

READ  Motif Pembunuhan Pegawai Bank: Polisi Ungkap Rekening Dormant Bernilai Rp 70 Miliar

“Bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri,” tegasnya.

Kompol Yogi Masih Ajukan Banding Etik

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, masih menjalani proses banding atas sanksi etik yang dijatuhkan. Mengingat status Yogi sebagai perwira menengah, penanganan hukuman etik dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri

“Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri,” kata Syarif, dikutip dari Antara.

Kasus Berawal dari Kematian Janggal Brigadir Nurhadi

Ipda Aris dan Kompol Yogi sebelumnya berdinas bersama almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Kasus ini mencuat terkait kejadian saat mereka pergi bersama dua perempuan ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

READ  Banjir Belum Surut, Jalur Pantura Kaligawe Semarang Lumpuh Sepekan Lebih

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas setelah diduga tenggelam di kolam kecil dalam area penginapan yang ditempati Yogi bersama Misri Puspita Sari—yang hingga kini masih berstatus tersangka.

Keluarga Brigadir Nurhadi melapor ke polisi setelah menemukan kejanggalan dalam tubuh almarhum, termasuk adanya luka lebam, sobek, dan cedera mencurigakan. Temuan forensik memperkuat dugaan kekerasan.

Dari pemeriksaan forensik, terungkap tulang pangkal lidah (hyoid bone) Brigadir Nurhadi patah, sebuah kondisi yang kerap muncul pada kasus kekerasan atau pembekapan. Cedera fatal tersebut diduga kuat menjadi penyebab kematian korban.

Persidangan Masuk Tahap Pembuktian

Kasus ini kini memasuki babak baru. Persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (1/12).

READ  Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aris Chandra dan Yogi diduga sebagai pelaku penganiayaan berat dan/atau pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.

Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melanggar beberapa pasal, yakni:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa

Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan bersama

Persidangan lanjutan akan menjadi penentu arah perkara yang sejak awal menyita perhatian publik, khususnya karena melibatkan aparat internal Polri.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News