Menu

Mode Gelap

Kriminal · 30 Nov 2025 16:47 WITA

Polda NTB Resmi Pecat Ipda Aris Chandra Widianto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi


 Polda NTB Resmi Pecat Ipda Aris Chandra Widianto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Perbesar

SOALINDONESIA–MATARAM Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto. Ia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

“Untuk Ipda Aris, sudah dipecat. Kemarin sudah di-PTDH dalam upacara di Polda NTB,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Minggu (30/11/2025).

Syarif menjelaskan bahwa sebelum diberi sanksi pemecatan, Ipda Aris telah menjalani proses etik karena dinilai melanggar ketentuan sebagai anggota Polri. Ia kemudian mengajukan banding, namun upayanya ditolak sehingga statusnya kini bukan lagi anggota kepolisian.

READ  Kapolri Gelar Dialog Publik Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Dorong Reformasi dan Jaga Ruang Demokrasi

“Bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri,” tegasnya.

Kompol Yogi Masih Ajukan Banding Etik

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, masih menjalani proses banding atas sanksi etik yang dijatuhkan. Mengingat status Yogi sebagai perwira menengah, penanganan hukuman etik dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri

“Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri,” kata Syarif, dikutip dari Antara.

Kasus Berawal dari Kematian Janggal Brigadir Nurhadi

Ipda Aris dan Kompol Yogi sebelumnya berdinas bersama almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Kasus ini mencuat terkait kejadian saat mereka pergi bersama dua perempuan ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

READ  OJK Pastikan Korban Kerusuhan Demo Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas setelah diduga tenggelam di kolam kecil dalam area penginapan yang ditempati Yogi bersama Misri Puspita Sari—yang hingga kini masih berstatus tersangka.

Keluarga Brigadir Nurhadi melapor ke polisi setelah menemukan kejanggalan dalam tubuh almarhum, termasuk adanya luka lebam, sobek, dan cedera mencurigakan. Temuan forensik memperkuat dugaan kekerasan.

Dari pemeriksaan forensik, terungkap tulang pangkal lidah (hyoid bone) Brigadir Nurhadi patah, sebuah kondisi yang kerap muncul pada kasus kekerasan atau pembekapan. Cedera fatal tersebut diduga kuat menjadi penyebab kematian korban.

Persidangan Masuk Tahap Pembuktian

Kasus ini kini memasuki babak baru. Persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (1/12).

READ  Kuota Pupuk Subsidi Melimpah, Zulhas: Petani Silakan Ajukan Tambahan, Tapi Jangan Ada Makelar

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aris Chandra dan Yogi diduga sebagai pelaku penganiayaan berat dan/atau pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.

Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melanggar beberapa pasal, yakni:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa

Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan bersama

Persidangan lanjutan akan menjadi penentu arah perkara yang sejak awal menyita perhatian publik, khususnya karena melibatkan aparat internal Polri.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News