Soalindonesia–Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Aturan ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta mekanisme pembayaran upah.
Pemerintah menegaskan pengupahan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Upah minimum tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja.
Daerah Wajib Tetapkan Upah Minimum
PP 49/2025 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memungkinkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks daya beli masyarakat pekerja.
Aturan ini menekankan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus menerima upah sesuai struktur dan skala upah yang disusun perusahaan, mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi pekerja.
Transparansi dan Keadilan Pengupahan
Pengusaha wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. PP ini juga mengatur upah bagi pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau waktu, untuk mencegah diskriminasi pengupahan.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, yang dapat menetapkan pengupahan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, tetap memperhatikan batas minimum sesuai kemampuan usaha.
Ketentuan Lainnya
PP ini mengatur upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, dan mekanisme pembayaran upah yang harus tepat waktu dan dalam bentuk rupiah. Pelanggaran atau keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Upah minimum provinsi, sektoral provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral kabupaten/kota 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.











