Menu

Mode Gelap

News · 18 Des 2025 14:48 WITA

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, Atur Sistem Pengupahan Nasional Lebih Transparan dan Adil


 Pemerintah Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, Atur Sistem Pengupahan Nasional Lebih Transparan dan Adil Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Aturan ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta mekanisme pembayaran upah.

Pemerintah menegaskan pengupahan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Upah minimum tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja.

Daerah Wajib Tetapkan Upah Minimum

PP 49/2025 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memungkinkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks daya beli masyarakat pekerja.

READ  PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert, Pesangon Diperkirakan Capai Puluhan Miliar Rupiah

Aturan ini menekankan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus menerima upah sesuai struktur dan skala upah yang disusun perusahaan, mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Transparansi dan Keadilan Pengupahan

Pengusaha wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. PP ini juga mengatur upah bagi pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau waktu, untuk mencegah diskriminasi pengupahan.

READ  Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, yang dapat menetapkan pengupahan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, tetap memperhatikan batas minimum sesuai kemampuan usaha.

Ketentuan Lainnya

PP ini mengatur upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, dan mekanisme pembayaran upah yang harus tepat waktu dan dalam bentuk rupiah. Pelanggaran atau keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Upah minimum provinsi, sektoral provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral kabupaten/kota 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

READ  Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Doktor Palsu

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News