Menu

Mode Gelap

News · 22 Des 2025 17:39 WITA

Bea Cukai Tata Ulang BLBC dan PSO, Perkuat Pengawasan Kepabeanan dan Cukai


 Bea Cukai Tata Ulang BLBC dan PSO, Perkuat Pengawasan Kepabeanan dan Cukai Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penataan ulang dua unit pelaksana teknis, yakni Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO). Penataan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana BLBC serta PMK Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana PSO Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penataan ini bertujuan menjawab tantangan pengawasan yang semakin dinamis, seiring meningkatnya kompleksitas lalu lintas barang, berkembangnya modus pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta tuntutan penguatan sinergi antarpenegak hukum.

“Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Penguatan Peran BLBC

Pada sektor laboratorium, PMK 121 Tahun 2024 menetapkan peningkatan kelas BLBC Medan dan BLBC Surabaya dari kelas II menjadi kelas I. Selain itu, dilakukan penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi pelayanan pengujian dan identifikasi barang secara laboratoris di wilayah kerja masing-masing BLBC.

READ  Menkeu Purbaya Luncurkan Layanan “Lapor Pak Purbaya” Lewat WhatsApp untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai

Penataan ini bertujuan meningkatkan kualitas mutu pengujian dan identifikasi barang guna mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

“Ini menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pengawasan yang berbasis data ilmiah, sekaligus memperkuat peran BLBC sebagai tulang punggung dukungan pengawasan kepabeanan dan cukai,” jelas Budi.

Penataan PSO Bea Cukai

Sementara itu, PSO Bea Cukai sebagai unit pelaksana teknis pengawasan laut juga mengalami perubahan substansial setelah berlakunya PMK Nomor 132 Tahun 2024. Penataan meliputi lokasi kantor, wilayah operasi, serta bentuk organisasi PSO.

READ  Panglima TNI Agus Subiyanto: Strobo dan Sirine Harus Sesuai Aturan, Tak Etis Jika Jalan Kosong

Budi menjelaskan, sejumlah PSO eksisting seperti di Tanjung Balai Karimun, Batam, Tanjung Priok, Pantoloan, dan Sorong dinilai sudah kurang relevan dengan perkembangan kondisi internal dan eksternal. Dari sisi internal, tantangan berupa lokasi kantor yang kurang strategis, ketidakseimbangan cakupan wilayah operasi, serta pengelolaan aset pengawasan laut dinilai berdampak pada efektivitas operasional.

Sementara dari sisi eksternal, terjadi pergeseran kawasan rawan penyelundupan, salah satunya di wilayah Lhokseumawe yang teridentifikasi rawan masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari jalur internasional. Selain itu, penguatan sinergi pengawasan laut bersama aparat penegak hukum lain juga menuntut penataan PSO yang lebih terintegrasi.

Tingkatkan Efisiensi dan Respons Pengawasan

Melalui penambahan dan relokasi PSO serta sub-PSO, Bea Cukai menargetkan peningkatan kecepatan on water response, efisiensi biaya operasional, serta kejelasan rantai komando dalam pelaksanaan patroli laut.

“Penataan ini diharapkan menghindari komando ganda dan memastikan seluruh aset pengawasan laut dimanfaatkan secara optimal sesuai wilayah operasi dan tingkat risikonya,” ujar Budi.

READ  Irjen Kemendagri: Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan Tidak Sesuai Aturan

Ia menambahkan, penataan PSO juga berdampak langsung pada penguatan perlindungan masyarakat. Respons pengawasan laut diharapkan menjadi lebih cepat dan terkoordinasi, sejalan dengan peran Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Sesuai ketentuan Pasal 26 Ketentuan Penutup PMK 121 Tahun 2024 dan PMK 132 Tahun 2024, pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat di lingkungan BLBC dan PSO dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak PMK diundangkan, yakni hingga akhir Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, pada 11 Desember 2025 telah dilaksanakan pelantikan pejabat BLBC sekaligus peresmian Gedung BLBC Kelas I Jakarta, yang kemudian disusul dengan peresmian dan pelantikan pejabat unit teknis PSO pada 19 Desember 2025.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News