Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Des 2025 15:06 WITA

Polisi Bongkar Enam Klaster Sindikat Narkoba di DWP Bali, Selebgram DF Masuk Daftar Tersangka


 Polisi Bongkar Enam Klaster Sindikat Narkoba di DWP Bali, Selebgram DF Masuk Daftar Tersangka Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Kepolisian mengungkap enam klaster sindikat narkoba dalam operasi pengungkapan peredaran narkotika yang berkaitan dengan ajang musik Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali pada 12–14 Desember 2025. Dari enam klaster tersebut, satu nama yang menjadi sorotan publik adalah DF alias Donna Fabiola, yang dikenal sebagai selebgram.

Kasubdit Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen membenarkan keterlibatan DF dalam jaringan sindikat tersebut.

“Benar (DF),” kata Handik saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Namun demikian, Handik menegaskan bahwa status DF sebagai selebgram bukanlah klasifikasi dari penyidik. “Kalau masalah selebgram, itu bukan sebutan dari penyidik,” ujarnya.

Total 17 Tersangka, Satu WNA

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, dari enam klaster sindikat yang diungkap, polisi menetapkan total 17 tersangka. Rinciannya, 16 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA). Selain itu, terdapat tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

READ  Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Batang Pohon Aren di Serdang Bedagai

Sindikat pertama terdiri dari dua tersangka berinisial G dan AA yang berperan sebagai kurir, serta satu DPO berinisial RA alias Bos selaku pengendali.

“Dari sindikat satu ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 31.008 gram atau sekitar 31 kilogram, ekstasi 796 butir, happy water 135 gram, dan ketamine 1.066 gram,” ujar Eko.

DF Masuk Sindikat Kedua

Sindikat kedua terdiri dari lima tersangka dan dua DPO. Lima tersangka tersebut adalah DF selaku pengedar kokaina dan MDMA, EA selaku penyedia MDMA, MS sebagai bagian dari komplotan sindikat, AJR selaku penyedia kokaina dan MDMA, serta MGB selaku pengedar MDMA, ekstasi, ganja, dan kokaina.

Sementara itu, dua DPO masing-masing berinisial TDS yang berperan sebagai penyedia kokaina dan P sebagai penyedia ekstasi serta ganja.

READ  Kementerian ESDM Catat 34.000 Titik Sumur Minyak Rakyat, Siap Diverifikasi dan Dilegalkan

“Barang bukti dari sindikat kedua berupa kokaina 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram,” jelas Eko.

Sindikat Ketiga dan Keempat

Sindikat ketiga terdiri dari satu tersangka berinisial AS selaku pengedar serta dua DPO, yakni ECA sebagai penyedia ekstasi dan AGF sebagai pemasok kokaina.

“Barang bukti yang diamankan berupa kokaina 11,6 gram dan ekstasi 45 butir,” kata Eko.

Sementara itu, sindikat keempat terdiri dari enam tersangka, yakni NPO, ANG, GP, SAP, SAW, dan MA. Salah satu tersangka, MA, diketahui merupakan warga negara Peru.

“MA ini warga negara asing asal Peru,” ujar Eko.

Dari sindikat keempat, polisi menyita kokaina 14,99 gram, MDMA 12,8 gram, ekstasi 35,5 butir, ekstasi serbuk 5,02 gram, ganja 30,44 gram, serta ketamine 11,72 gram.

READ  Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

Sindikat Kelima dan Keenam

Sindikat kelima terdiri dari dua tersangka berinisial KAK sebagai penyedia ekstasi kapsul dan TP sebagai pengedar, serta satu DPO berinisial JSA selaku penyedia barang.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu 1,53 gram, ekstasi 3 butir, ekstasi kapsul 3 gram, dan ekstasi bubuk 15,26 gram,” kata Eko.

Sementara itu, sindikat keenam terdiri dari satu tersangka berinisial RC selaku pengedar ekstasi dan happy five, serta satu DPO berinisial IS sebagai pengendali barang.

Eko mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, IS diduga merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Namun, informasi tersebut masih dalam pendalaman.

“Kami masih mendalami karena belum ditemukan data narapidana dengan nama tersebut,” ujarnya.

Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba yang memanfaatkan event besar sebagai sarana peredaran narkotika.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News