Soalindonesia–Makassar – Unit 1 Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor di Makassar. Pelaku, Muh. Farid Idris (36), diamankan di Jl. Sultan Alauddin, Kec. Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih dengan No. Pol DD 2531 NY di rumah korban di Kec. Pallangga, Kab. Gowa. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kunci motor serta dompet korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna biru putih dan 1 unit motor Yamaha Mio Sporty warna biru.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut dan juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian bermotor di Jl. Politeknik Lr.1 Kec. Tamalanrea Kota Makassar bersama rekannya.
Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pallangga Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga properti mereka, terutama di malam hari.











