Soalindonesia–JAKARTA – Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pihak swasta serta anak usaha PT Pertamina (Persero) dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada Kamis, 26 Februari 2026.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyampaikan sidang akan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Begitu laporan yang saya terima,” ujar Riono kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
Dua Klaster Perkara
Kasus ini terbagi dalam dua klaster, yakni klaster swasta dan klaster BUMN yang melibatkan tiga anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu:
PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN)
PT Pertamina International Shipping (PT PIS)
PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI)
Klaster Swasta
Pada klaster swasta, tiga terdakwa yang akan divonis yakni:
Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun.
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,17 triliun.
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1 triliun dan USD 11 juta.
Klaster BUMN Pertamina
Sementara itu, enam terdakwa dari klaster BUMN anak usaha Pertamina meliputi:
Dari PT PPN:
Riva Siahaan (Direktur Utama)
Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga)
Edward Corne (VP Trading Operations)
Ketiganya masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Dari PT PIS:
Yoki Firnandi (Direktur Utama), dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Dari PT KPI:
Agus Purwono (VP Feedstock Management)
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock-Product Optimization)
Keduanya juga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5 miliar.
Sidang putusan besok akan menjadi penentuan akhir terhadap tuntutan jaksa dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus besar di sektor tata kelola minyak mentah dan produk kilang nasional tersebut.











