Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Feb 2026 21:42 WITA

Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Hadapi Vonis di Tipikor Jakarta


 Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Hadapi Vonis di Tipikor Jakarta Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pihak swasta serta anak usaha PT Pertamina (Persero) dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyampaikan sidang akan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Begitu laporan yang saya terima,” ujar Riono kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Dua Klaster Perkara

Kasus ini terbagi dalam dua klaster, yakni klaster swasta dan klaster BUMN yang melibatkan tiga anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu:

READ  Siapa Ricky Perdana Gozali? Deputi Gubernur BI Baru yang Pernah Pimpin BI di Banyak Daerah

PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN)

PT Pertamina International Shipping (PT PIS)

PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI)

Klaster Swasta

Pada klaster swasta, tiga terdakwa yang akan divonis yakni:

Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,17 triliun.

READ  Mantan Dirut Pertamina Jadi Saksi Kasus Korupsi PT Oiltanking Merak, Putra Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1 triliun dan USD 11 juta.

Klaster BUMN Pertamina

Sementara itu, enam terdakwa dari klaster BUMN anak usaha Pertamina meliputi:

Dari PT PPN:

Riva Siahaan (Direktur Utama)

Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga)

Edward Corne (VP Trading Operations)

Ketiganya masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Dari PT PIS:

Yoki Firnandi (Direktur Utama), dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

READ  Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran di Bekasi

Dari PT KPI:

Agus Purwono (VP Feedstock Management)

Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock-Product Optimization)

Keduanya juga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5 miliar.

Sidang putusan besok akan menjadi penentuan akhir terhadap tuntutan jaksa dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus besar di sektor tata kelola minyak mentah dan produk kilang nasional tersebut.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah Tak Serius Jalankan Program Cetak Sawah

25 Februari 2026 - 20:57 WITA

Presiden Prabowo Disambut Raja Abdullah II di Istana Basman, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Yordania

25 Februari 2026 - 20:51 WITA

Satu Tahun William Wandik–Yotam Wonda Pimpin Tolikara: Arah Baru untuk Lembah Nawi Arigi

25 Februari 2026 - 03:31 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Menkeu Purbaya Ancam Blacklist Alumni LPDP yang Pamer Paspor Inggris Anak

23 Februari 2026 - 22:15 WITA

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026 - 22:06 WITA

Trending di Nasional