Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Des 2025 22:03 WITA

Menkeu Purbaya Tolak Penghapusan Kewajiban Pajak BUMN yang Diusulkan Danantara


 Menkeu Purbaya Tolak Penghapusan Kewajiban Pajak BUMN yang Diusulkan Danantara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menghapus kewajiban pajak bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski ada permintaan langsung dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Purbaya, CEO Danantara Rosan Roeslani sebelumnya meminta agar sejumlah BUMN mendapat penghapusan pajak atas transaksi di masa lalu. Namun, permintaan tersebut dinilai tidak tepat dan sulit untuk dikabulkan.

“Yang enggak dikasih, dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan… untuk dihilangkan kewajiban pajaknya,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

READ  Menkeu Purbaya Awasi Rekening Pejabat Kemenkeu untuk Cegah Korupsi

Ia menggarisbawahi bahwa perusahaan-perusahaan yang dimaksud justru telah mencatat keuntungan, serta memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghapus kewajiban pajak mereka.

“Enggak bisa. Itu kan sudah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tegas Purbaya.

Insentif Pajak Tetap Ada, Tapi Selektif

Meski menolak penghapusan pajak tertentu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang keringanan pajak bagi BUMN dalam kondisi khusus. Salah satunya adalah proses konsolidasi perusahaan pelat merah.

Ini merespons kebutuhan Danantara yang menjadi koordinator transformasi dan konsolidasi sejumlah aset negara.

READ  Menkeu Purbaya Bersih-Bersih Internal Kemenkeu, 26 Pegawai Pajak Dipecat

“Yang memang sesuai dengan peraturan kita kasih. Yang enggak, ya enggak dikasih. Ada yang dikasih, ada yang enggak,” ujarnya.

Ia mencontohkan transaksi jual beli antarperusahaan BUMN yang sering kali dikenai pajak besar. Untuk mendukung efisiensi, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak konsolidasi selama 2–3 tahun.

“Kalau selalu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kita kasih waktu 2–3 tahun,” jelasnya.

Setelah 2028, Berlaku Pajak Normal

Purbaya menambahkan bahwa keringanan pajak tersebut bersifat sementara. Setelah jangka waktu 3 tahun selesai, setiap aksi korporasi akan kembali dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

READ  Menkeu Purbaya Akui Tak Bisa Lagi “Ngomong Koboi”, Belajar Jaga Ucapan di Depan Publik

“Setelah itu setiap corporate action kita akan charge. Kita kenakan pajak sesuai aturan,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan langkah ini wajar mengingat Danantara merupakan proyek pemerintah yang bertujuan memperkuat struktur bisnis BUMN secara menyeluruh.

Kebijakan ini menandai sikap pemerintah untuk tetap disiplin fiskal, sekaligus memberi dukungan strategis terhadap efisiensi dan transformasi BUMN — namun hanya pada sektor yang benar-benar membutuhkan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional