Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Des 2025 22:03 WITA

Menkeu Purbaya Tolak Penghapusan Kewajiban Pajak BUMN yang Diusulkan Danantara


 Menkeu Purbaya Tolak Penghapusan Kewajiban Pajak BUMN yang Diusulkan Danantara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menghapus kewajiban pajak bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski ada permintaan langsung dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Purbaya, CEO Danantara Rosan Roeslani sebelumnya meminta agar sejumlah BUMN mendapat penghapusan pajak atas transaksi di masa lalu. Namun, permintaan tersebut dinilai tidak tepat dan sulit untuk dikabulkan.

“Yang enggak dikasih, dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan… untuk dihilangkan kewajiban pajaknya,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

READ  Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Siap Salurkan Dana Darurat untuk Tangani Banjir dan Longsor di Sumatera

Ia menggarisbawahi bahwa perusahaan-perusahaan yang dimaksud justru telah mencatat keuntungan, serta memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghapus kewajiban pajak mereka.

“Enggak bisa. Itu kan sudah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tegas Purbaya.

Insentif Pajak Tetap Ada, Tapi Selektif

Meski menolak penghapusan pajak tertentu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang keringanan pajak bagi BUMN dalam kondisi khusus. Salah satunya adalah proses konsolidasi perusahaan pelat merah.

Ini merespons kebutuhan Danantara yang menjadi koordinator transformasi dan konsolidasi sejumlah aset negara.

READ  Mensos Gus Ipul: 1,9 Juta Penerima Bansos Tak Lagi Memenuhi Syarat, 600 Ribu Terindikasi Main Judol

“Yang memang sesuai dengan peraturan kita kasih. Yang enggak, ya enggak dikasih. Ada yang dikasih, ada yang enggak,” ujarnya.

Ia mencontohkan transaksi jual beli antarperusahaan BUMN yang sering kali dikenai pajak besar. Untuk mendukung efisiensi, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak konsolidasi selama 2–3 tahun.

“Kalau selalu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kita kasih waktu 2–3 tahun,” jelasnya.

Setelah 2028, Berlaku Pajak Normal

Purbaya menambahkan bahwa keringanan pajak tersebut bersifat sementara. Setelah jangka waktu 3 tahun selesai, setiap aksi korporasi akan kembali dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

READ  Kisah Aliah Sakira, Putri Makassar yang Jadi Pembawa Baki Penurunan Bendera HUT RI ke-80

“Setelah itu setiap corporate action kita akan charge. Kita kenakan pajak sesuai aturan,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan langkah ini wajar mengingat Danantara merupakan proyek pemerintah yang bertujuan memperkuat struktur bisnis BUMN secara menyeluruh.

Kebijakan ini menandai sikap pemerintah untuk tetap disiplin fiskal, sekaligus memberi dukungan strategis terhadap efisiensi dan transformasi BUMN — namun hanya pada sektor yang benar-benar membutuhkan.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Kemenag Catat 725 Ribu Titik Ikut Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026 - 21:58 WITA

Prabowo: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global, Impor Solar Resmi Dihentikan

17 Juli 2026 - 21:51 WITA

Prabowo: Indonesia Segera Miliki Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Beberapa Pekan

17 Juli 2026 - 21:08 WITA

Trending di Nasional