Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Des 2025 22:03 WITA

Menkeu Purbaya Tolak Penghapusan Kewajiban Pajak BUMN yang Diusulkan Danantara


 Menkeu Purbaya Tolak Penghapusan Kewajiban Pajak BUMN yang Diusulkan Danantara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menghapus kewajiban pajak bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski ada permintaan langsung dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Purbaya, CEO Danantara Rosan Roeslani sebelumnya meminta agar sejumlah BUMN mendapat penghapusan pajak atas transaksi di masa lalu. Namun, permintaan tersebut dinilai tidak tepat dan sulit untuk dikabulkan.

“Yang enggak dikasih, dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan… untuk dihilangkan kewajiban pajaknya,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

READ  BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

Ia menggarisbawahi bahwa perusahaan-perusahaan yang dimaksud justru telah mencatat keuntungan, serta memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghapus kewajiban pajak mereka.

“Enggak bisa. Itu kan sudah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tegas Purbaya.

Insentif Pajak Tetap Ada, Tapi Selektif

Meski menolak penghapusan pajak tertentu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang keringanan pajak bagi BUMN dalam kondisi khusus. Salah satunya adalah proses konsolidasi perusahaan pelat merah.

Ini merespons kebutuhan Danantara yang menjadi koordinator transformasi dan konsolidasi sejumlah aset negara.

READ  “Semoga Orang Tua Menyusul,” Haru Jamaah Haji Termuda Annur Maarif Asal Sidrap

“Yang memang sesuai dengan peraturan kita kasih. Yang enggak, ya enggak dikasih. Ada yang dikasih, ada yang enggak,” ujarnya.

Ia mencontohkan transaksi jual beli antarperusahaan BUMN yang sering kali dikenai pajak besar. Untuk mendukung efisiensi, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak konsolidasi selama 2–3 tahun.

“Kalau selalu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kita kasih waktu 2–3 tahun,” jelasnya.

Setelah 2028, Berlaku Pajak Normal

Purbaya menambahkan bahwa keringanan pajak tersebut bersifat sementara. Setelah jangka waktu 3 tahun selesai, setiap aksi korporasi akan kembali dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

READ  Tuntut Sudewo Mundur, Massa Demo Kepung Kantor Bupati

“Setelah itu setiap corporate action kita akan charge. Kita kenakan pajak sesuai aturan,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan langkah ini wajar mengingat Danantara merupakan proyek pemerintah yang bertujuan memperkuat struktur bisnis BUMN secara menyeluruh.

Kebijakan ini menandai sikap pemerintah untuk tetap disiplin fiskal, sekaligus memberi dukungan strategis terhadap efisiensi dan transformasi BUMN — namun hanya pada sektor yang benar-benar membutuhkan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional