Menu

Mode Gelap

Kriminal · 26 Feb 2026 12:59 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang


 Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang Perbesar

soalindonesia.com, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.

“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Budi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

READ  Ratusan Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA

Peristiwa bermula ketika korban terlibat cekcok dengan beberapa orang tak dikenal yang mengklaim hendak melakukan penarikan kendaraan. Situasi memanas hingga terjadi aksi penusukan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap JBI di wilayah Semarang. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

Kombes Pol. Budi menegaskan bahwa kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap bentuk kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia juga menekankan bahwa praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih dengan cara intimidasi atau kekerasan.

READ  KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Apabila membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Amalia Ramadan Konsisten Digelar, PT Annur Maarif Siapkan 10 Ribu Paket Sembako

26 Februari 2026 - 20:01 WITA

PSI Sulsel Tegaskan Politik Kehadiran di Festival Patrol Ramadan, Ribuan Warga Tumpah Ruah

26 Februari 2026 - 00:46 WITA

Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Hadapi Vonis di Tipikor Jakarta

25 Februari 2026 - 21:42 WITA

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun

25 Februari 2026 - 21:33 WITA

PDIP Buka Data Resmi Sumber Anggaran MBG 2026, Sebut Berasal dari Pos Pendidikan

25 Februari 2026 - 21:26 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kriminal