soalindonesia.com, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.
“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Budi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Peristiwa bermula ketika korban terlibat cekcok dengan beberapa orang tak dikenal yang mengklaim hendak melakukan penarikan kendaraan. Situasi memanas hingga terjadi aksi penusukan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap JBI di wilayah Semarang. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.
Kombes Pol. Budi menegaskan bahwa kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap bentuk kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia juga menekankan bahwa praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih dengan cara intimidasi atau kekerasan.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Apabila membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam.











