Menu

Mode Gelap

News · 12 Apr 2026 19:04 WITA

Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing, Dinilai Picu Kebocoran Dana Negara


 Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing, Dinilai Picu Kebocoran Dana Negara Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengungkap praktik trade misinvoicing yang dinilai masih marak terjadi di Indonesia dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, praktik ini menjadi salah satu celah kebocoran dana ke luar negeri melalui manipulasi transaksi ekspor dan impor. Trade misinvoicing sendiri merupakan rekayasa nilai dalam dokumen perdagangan internasional, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata.

“Ya, itu adalah praktik trade misinvoicing. Sebuah praktik yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor-impor,” ujar Gibran dalam tayangan akun YouTube resmi Wakil Presiden RI, dikutip Minggu (12/4/2026).

READ  Wapres Gibran Serukan Solidaritas Global di KTT G20 Johannesburg, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Ketahanan Pangan

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya merusak keadilan dan transparansi ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan aliran modal dan kekayaan nasional keluar negeri tanpa tercatat secara jelas.

Dalam konteks persaingan global yang semakin ketat, pemerintah saat ini tengah berupaya memperkuat kedaulatan di bidang keuangan negara. Namun, manipulasi nilai transaksi ekspor-impor dinilai membuka celah terjadinya selisih pencatatan yang berujung pada aliran dana ilegal.

“Inilah kecurangan yang seolah teknis, tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata,” tegasnya.

Tiga Sektor Terbesar

Gibran memaparkan, praktik trade misinvoicing mencakup berbagai bentuk, mulai dari under-invoicing (pelaporan nilai lebih rendah dari sebenarnya) hingga over-invoicing (pelaporan nilai lebih tinggi).

READ  Wapres Gibran Tinjau Jembatan Anak Laut yang Ambles di Aceh Singkil, Minta Percepatan Pemulihan Infrastruktur

Berdasarkan data periode 2014–2023, nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai USD 401 miliar atau rata-rata USD 40 miliar per tahun. Sementara itu, over-invoicing ekspor tercatat sebesar USD 252 miliar atau sekitar USD 25 miliar per tahun.

Praktik ini terjadi di berbagai sektor ekonomi, dengan tiga sektor terbesar meliputi perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta produk smartphone.

“Kasus trade misinvoicing jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan negara mengalami kerugian cukup besar akibat kecurangan ini,” jelasnya.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah dalam memperkuat pengawasan perdagangan internasional serta menutup celah kebocoran ekonomi nasional.

READ  Komisi III DPR Gelar Uji Makalah 13 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional