Soalindonesia–JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural telah dicegah keberangkatannya oleh petugas imigrasi dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menindak praktik penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan untuk ibadah haji.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji sesuai aturan resmi.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujarnya di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Satgas ini bertugas melakukan pencegahan sejak dini, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, hingga menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.
Hasan juga mengingatkan bahwa sanksi bagi jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukan tergolong berat. Di antaranya penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegasnya.











