Soalindonesia–BANDUNG — Kepolisian menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos polisi di simpang Cikapayang–Pasupati, Bandung. Aksi tersebut terjadi setelah rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026).
Keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Hingga kini, polisi belum mengungkap asal sekolah para pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa para tersangka terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok. Di antaranya bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.
Menurut Hendra, peran masing-masing pelaku telah diidentifikasi oleh penyidik. Ada yang bertugas menyiapkan bom molotov, melakukan pelemparan, hingga berperan sebagai provokator dalam aksi ricuh tersebut.
“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” jelasnya.
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga melakukan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mengekstraksi data dari telepon genggam milik para tersangka guna memperkuat pembuktian.
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain,” tambah Hendra.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat aksi kekerasan tersebut terjadi di ruang publik serta merusak fasilitas umum. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











