Soalindonesia–PATI — Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Pati dan kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mendampingi sedikitnya delapan santri yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut. Namun, jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 dan kelas 2 SMP,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026. Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Menurut keterangan para korban, pelaku diduga menggunakan ancaman untuk melancarkan aksinya. Korban disebut diminta menemani pelaku pada malam hari, dan jika menolak, diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren.
“Modusnya korban harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada juga yang mengarah pada pemerkosaan. Dari keterangan korban, sekali menemani itu dua santriwati,” jelas Ali.
Ia juga memaparkan bahwa pelaku diduga menghubungi korban pada tengah malam untuk datang, dan tekanan psikologis digunakan agar korban menuruti permintaan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widyaama, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terlapor diketahui berinisial A.
“Proses hukum telah secara resmi memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti serta mendalami fakta-fakta di lapangan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan perlindungan hak semua pihak.
Pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan lancar dan objektif.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur, serta dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.











