Soalindonesia–MEDAN – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi terdampak bencana hidrometeorologi untuk segera membentuk satgas di tingkat daerah guna memperkuat koordinasi pelaksanaan program pemulihan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan langkah tersebut penting agar pengelolaan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pengaturan anggaran, dapat berjalan lebih terarah dan efektif di masing-masing wilayah.
“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan kegiatan dan anggarannya dikoordinasikan oleh gubernur,” ujar Tito dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Sumatera Utara 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).
Perkuat Sinkronisasi Pusat dan Daerah
Tito menjelaskan, pembentukan satgas tingkat provinsi menjadi kunci dalam memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat kompleksitas program pemulihan yang melibatkan berbagai pihak.
Ia mencontohkan penerapan di Aceh, di mana gubernur bertindak sebagai ketua satgas, sementara pelaksana harian dijalankan oleh wakil gubernur. Skema serupa diharapkan dapat diterapkan di daerah lain seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Renduk PRRP Disiapkan Hingga 2028
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera untuk periode 2026–2028.
Dokumen yang disusun oleh Bappenas tersebut memuat 12.047 kegiatan lintas sektor. Seluruh program dirancang melalui penyelarasan kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
“Sekarang kita sudah selesai masa darurat, masuk masa transisi, lalu pemulihan, rekonstruksi, dan rehabilitasi permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” jelas Tito.
Kebutuhan Anggaran Capai Rp100 Triliun
Total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program dalam Renduk diproyeksikan mencapai Rp100,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Secara rinci, kebutuhan di Aceh mencapai sekitar Rp58 triliun, di Sumatera Utara sekitar Rp23 triliun, dan di Sumatera Barat sekitar Rp17 triliun.
Tito mengungkapkan besarnya kebutuhan di Aceh disebabkan luasnya wilayah terdampak, mulai dari Nagan Raya hingga Aceh Tamiang.
Tunggu Perpres sebagai Payung Hukum
Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah disahkan, pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah akan segera difinalisasi.
“Nah ini sedang menunggu Perpres. Kalau sudah jadi, tinggal diatur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan sesuai kebutuhan,” pungkas Tito.
Pemerintah berharap dengan penguatan kelembagaan melalui satgas daerah, proses pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.











