Soalindonesia–JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas dalam pembenahan tata kelola restitusi pajak. Ia mengungkapkan akan mencopot dua pejabat yang dinilai paling tinggi dalam mengeluarkan restitusi pajak secara tidak terkendali.
“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (4/5/2026).
Purbaya menjelaskan, pencopotan dilakukan karena kedua pejabat tersebut dinilai memberikan restitusi secara berlebihan tanpa pelaporan perkembangan yang akurat. Ia mengaku sempat menerima informasi yang tidak sesuai terkait potensi restitusi pada tahun sebelumnya.
“Di rapat sudah saya tanyakan potensinya, tapi yang dilaporkan sedikit. Di akhir tahun ternyata keluarnya berkali-kali lipat. Ini yang akan kita perbaiki agar tidak ada lagi salah informasi,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah saat ini tengah melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak periode 2016 hingga 2025. Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tidak ada kebocoran yang merugikan negara.
Purbaya menyoroti sektor tertentu, termasuk industri batu bara, yang disebut menerima restitusi dalam jumlah besar. Ia menyebut nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahkan mencapai sekitar Rp25 triliun secara neto.
“Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Kalau nanti ditemukan kesalahan, akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pembenahan, pemerintah juga telah memperketat aturan terkait restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih tepat sasaran serta tetap menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban perpajakan.
Ia menambahkan, mekanisme pengembalian kini dilakukan melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan, guna mempercepat layanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan transparansi, akurasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan restitusi pajak serta mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.











