Soalindonesia–JAKARTA – Pemerintah memastikan implementasi mekanisme pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai diberlakukan pada Juli 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan dimulai dalam waktu dekat, sejalan dengan target Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak,” ujar Purbaya usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Wujudkan Persaingan yang Lebih Adil
Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha perdagangan konvensional yang menilai terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara perdagangan daring dan luring.
Menurutnya, pemerintah ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih setara bagi seluruh pelaku bisnis.
“Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan membangun kesetaraan dalam sistem perpajakan, bukan membebani pelaku usaha digital.
Bukan Pajak Baru
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memperkenalkan jenis pajak baru.
Menurutnya, pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui platform digital agar administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat.
Dengan sistem tersebut, marketplace akan berperan sebagai pihak yang membantu memungut pajak dari transaksi yang dilakukan para pedagang di platformnya.
Diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025
Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Melalui aturan tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform digital.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah Optimistis Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Pemerintah berharap penerapan mekanisme baru ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.
Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital melalui mekanisme pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform marketplace.











