Soalindonesia–JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri kedua pejabat tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami keterangan keduanya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB. Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Budi, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, KPK telah mengimbau Suhardiman Amby dan Zulkarnaen untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan.
“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Budi.
Diduga Terkait Suap Pengisian Jabatan
Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” jelasnya.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum akan dilakukan setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilaksanakan.
OTT Jaring 10 Orang
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sebanyak 10 orang di dua lokasi berbeda.
Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara.
“Dari 10 orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang. Yaitu tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing,” ungkap Budi.
KPK Sita Bukti Elektronik dan Mobil
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah memasang garis KPK (KPK line) di sejumlah lokasi yang akan menjadi sasaran penggeledahan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap konstruksi kasus secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
KPK menegaskan akan menyampaikan secara resmi perkembangan perkara, termasuk identitas tersangka dan hasil pemeriksaan, setelah seluruh proses awal penyidikan rampung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











