Soalindonesia–JAKARTA mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi, , saat bertemu Menteri Kehutanan di Kantor Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, , mengatakan berdasarkan keterangan awal dari Suhardiman, uang dalam amplop tersebut berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD).
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Meski demikian, Taufik menegaskan informasi tersebut masih sebatas pengakuan dari Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih akan menguji kebenaran keterangannya melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
“Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” katanya.
KPK juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” ujar Taufik.
Ia menegaskan setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti lainnya.
“Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain Suhardiman Amby, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kuantan Singingi dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant .
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat audiensi pada 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop di ruang pertemuan. Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka isinya.
Raja Juli menyebut amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda akibat kendala jadwal ajudannya.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami asal-usul uang dalam amplop tersebut serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Penyidik menegaskan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan berlangsung.











