Menu

Mode Gelap

News · 6 Jul 2026 14:49 WITA

Ketua Komisi VIII DPR: Usulan RUU Terkait LGBT Harus Dikaji Mendalam dan Berdasarkan Naskah Akademik


 Ketua Komisi VIII DPR: Usulan RUU Terkait LGBT Harus Dikaji Mendalam dan Berdasarkan Naskah Akademik Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan setiap usulan pembentukan undang-undang, termasuk wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait LGBT, harus melalui kajian akademik yang komprehensif serta mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Marwan menanggapi wacana penyusunan RUU terkait LGBT yang sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia di tengah sorotan terhadap kampanye mengenai LGBT.

“Kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senin (6/7/2026).

READ  DPR Respon “17+8 Tuntutan Rakyat”, Dasco Umumkan 5 Langkah Konkret

Menurutnya, apabila hasil kajian akademik dinilai memadai, usulan pembentukan undang-undang dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki hak untuk mengusulkan pembentukan undang-undang melalui mekanisme yang telah diatur.

“Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga. Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang,” katanya.

Belum Ada Usulan Resmi

Meski demikian, Marwan mengungkapkan hingga saat ini DPR belum menerima usulan resmi mengenai pembentukan undang-undang khusus yang mengatur LGBT.

READ  Kemenkeu: Rp5,11 Triliun Dana Transfer ke Daerah Tersalur ke Papua Barat, Serap 46,43 Persen Pagu 2025

“Belum, belum ada,” ujarnya.

Marwan juga menyampaikan pandangannya bahwa sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perkawinan, mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Ia turut mengaitkan pandangan tersebut dengan regulasi lain yang menurutnya berkaitan dengan keluarga dan keturunan.

Dalam pernyataannya, Marwan menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan berpandangan bahwa fenomena tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat. Ia juga menyatakan apabila dipandang membahayakan, maka pengaturannya dapat dipertimbangkan melalui instrumen hukum.

Selain itu, ia berpendapat pendekatan terhadap individu LGBT dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pendekatan medis maupun psikologis.

READ  Banjir Bandang dan Longsor Terjang Cisolok Sukabumi, Puluhan Warga Dievakuasi Selamat

Di akhir keterangannya, Marwan kembali menegaskan bahwa siapa pun dapat mengajukan usulan pembentukan undang-undang selama mengikuti mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Isu mengenai kemungkinan penyusunan RUU terkait LGBT hingga saat ini masih sebatas wacana. Belum terdapat usulan resmi yang masuk ke DPR RI untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Inspiratif! Puteri Ekraf Sulselbar 2026 Aura Malaeka Gaungkan Misi UMKM Luwu Timur Mendunia di RRI Pro 1 Makassar

6 Juli 2026 - 23:18 WITA

PDIP Respons Santai Misi PSI Jadikan Jawa Tengah “Kandang Gajah”, Said Abdullah: Siapa yang Bikin Hoaks?

6 Juli 2026 - 15:06 WITA

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

6 Juli 2026 - 14:37 WITA

Mahasiswi Telkom University yang Hilang Sejak 30 Juni Belum Ditemukan, Polisi Terus Lakukan Pencarian

6 Juli 2026 - 14:06 WITA

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, Warga dan Nelayan Dilarang Beraktivitas dalam Radius 3 Kilometer

6 Juli 2026 - 07:52 WITA

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

6 Juli 2026 - 07:35 WITA

Trending di News