Soalindonesia–JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan setiap usulan pembentukan undang-undang, termasuk wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait LGBT, harus melalui kajian akademik yang komprehensif serta mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Marwan menanggapi wacana penyusunan RUU terkait LGBT yang sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia di tengah sorotan terhadap kampanye mengenai LGBT.
“Kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, apabila hasil kajian akademik dinilai memadai, usulan pembentukan undang-undang dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki hak untuk mengusulkan pembentukan undang-undang melalui mekanisme yang telah diatur.
“Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga. Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang,” katanya.
Belum Ada Usulan Resmi
Meski demikian, Marwan mengungkapkan hingga saat ini DPR belum menerima usulan resmi mengenai pembentukan undang-undang khusus yang mengatur LGBT.
“Belum, belum ada,” ujarnya.
Marwan juga menyampaikan pandangannya bahwa sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perkawinan, mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Ia turut mengaitkan pandangan tersebut dengan regulasi lain yang menurutnya berkaitan dengan keluarga dan keturunan.
Dalam pernyataannya, Marwan menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan berpandangan bahwa fenomena tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat. Ia juga menyatakan apabila dipandang membahayakan, maka pengaturannya dapat dipertimbangkan melalui instrumen hukum.
Selain itu, ia berpendapat pendekatan terhadap individu LGBT dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pendekatan medis maupun psikologis.
Di akhir keterangannya, Marwan kembali menegaskan bahwa siapa pun dapat mengajukan usulan pembentukan undang-undang selama mengikuti mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Isu mengenai kemungkinan penyusunan RUU terkait LGBT hingga saat ini masih sebatas wacana. Belum terdapat usulan resmi yang masuk ke DPR RI untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).











