Soalindonesia–JAKARTA – Pemerintah resmi memulai implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam percepatan ekonomi hijau yang didukung penuh oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Jumat (10/7/2026), Raja Juli mengatakan perdagangan karbon sektor kehutanan yang selama bertahun-tahun masih sebatas wacana kini berhasil direalisasikan.
“Tentu ucapan apresiasi dan terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin, yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan,” ujar Raja Juli Antoni.
Menurutnya, implementasi perdagangan karbon mulai berjalan setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon.
Keempat pemegang izin tersebut terdiri atas tiga perusahaan pemegang konsesi PBPH dan satu kelompok perhutanan sosial. Langkah ini menjadi tahap awal pengembangan pasar karbon di sektor kehutanan Indonesia.
Raja Juli menegaskan pemerintah akan terus memperluas cakupan perdagangan karbon agar manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang selama ini berperan dalam menjaga kelestarian hutan.
“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” katanya.
Ia menilai perdagangan karbon dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat yang mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), dengan Kementerian Kehutanan menjadi kementerian pertama yang mengimplementasikan perdagangan karbon melalui penerbitan Persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon menggunakan skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) pada 6 Juli 2026.
Peluncuran SRUK menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi hijau, mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca, serta membuka peluang investasi berbasis lingkungan yang berkelanjutan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar sektor kehutanan sebagai penyerap karbon dunia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui mekanisme perdagangan karbon yang transparan dan berkelanjutan.











