Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Jan 2026 23:38 WITA

Kejagung Pastikan Kedatangan Penyidik ke Ditjen Planologi Kehutanan Bukan Penggeledahan


 Kejagung Pastikan Kedatangan Penyidik ke Ditjen Planologi Kehutanan Bukan Penggeledahan Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Kejaksaan Agung mengonfirmasi kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026). Kejagung menegaskan kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pencocokan data dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat proses penyidikan.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

READ  Setelah 25 Tahun Vakum, Wakil Panglima TNI Kembali Dijabat Letjen Tandyo Budi Revita

Menurut Anang, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan juga dinilai kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Dan kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” katanya.

Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.

Aktivitas Tambang di Konawe Utara

Anang menjelaskan, aktivitas pertambangan itu terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah setempat pada saat itu, namun pelaksanaannya melanggar ketentuan perundang-undangan.

READ  OJK Pastikan Korban Kerusuhan Demo Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam proses pencocokan, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada penyidik. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan dokumen yang telah dimiliki Kejaksaan Agung guna memperkuat pembuktian perkara.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik serta dicocokkan dengan data yang ada pada penyidik sesuai keperluan,” tandas Anang.

READ  Asia Pasifik Dominasi Industri Furnitur Dunia, IFEX 2026 Jadi Panggung Strategis Produk Indonesia ke Pasar Global
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional