Soalindonesia–JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun yang berasal dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. BGN memastikan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme pembayaran tunggakan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Rapat tersebut digelar untuk membahas pertanggungjawaban laporan keuangan BGN Tahun Anggaran 2025, sementara Kepala BGN Nanik S. Deyang berhalangan hadir karena sakit.
Agustina menjelaskan bahwa dalam laporan keuangan BGN terdapat sejumlah catatan penting yang tidak hanya berisi angka-angka, tetapi juga penjelasan kualitatif mengenai kondisi keuangan lembaga.
“Salah satu catatan penting adalah adanya tunggakan tahun 2025 sebesar Rp1,6 triliun. Kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan, namun hingga kini belum dibayarkan. Pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme tunggakan menggunakan DIPA Tahun 2026,” ujar Agustina.
Ia menyebut nilai tunggakan tersebut mencapai Rp1.613.806.733.685. Saat ini, BGN masih melakukan proses revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan agar pembayaran dapat segera direalisasikan.
Menurut Agustina, pencairan tunggakan masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beberapa pembayaran harus melalui proses review terlebih dahulu. Ada yang direviu oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tergantung nilai tagihannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh mitra atau pihak ketiga yang hingga kini belum menerima pembayaran dari BGN.
“Kami memohon maaf kepada seluruh pihak ketiga yang masih memiliki tagihan kepada BGN. Pembayaran belum dapat dilakukan seluruhnya karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi yang sedang berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan bahwa dari total tunggakan Rp1,6 triliun tersebut, sebanyak Rp870.496.364.119 telah dikoreksi dan dicatat sebagai utang kepada pihak ketiga dalam neraca per 31 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut masih berpotensi berubah karena proses verifikasi dan penyesuaian nilai tagihan masih berlangsung.
“Tagihan yang diajukan pihak ketiga masih harus disesuaikan dengan hasil verifikasi. Ada kemungkinan nilainya bertambah ataupun berkurang sesuai hasil pemeriksaan, sehingga masih dilakukan proses penyesuaian (adjustment),” pungkasnya.
BGN berharap proses revisi anggaran dan verifikasi administrasi dapat segera rampung sehingga seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.











