Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Agu 2025 10:30 WITA

Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD


 Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8) lalu dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek RSUD), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

READ  Inspiratif! Puteri Ekraf Sulselbar 2026 Aura Malaeka Gaungkan Misi UMKM Luwu Timur Mendunia di RRI Pro 1 Makassar

Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

READ  Surat Resmi Fraksi NasDem: Ahmad Sahroni Dirotasi dari Komisi III ke Komisi I DPR RI

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kesehatan. KPK menegaskan akan terus melakukan langkah koordinasi dan supervisi untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama di sektor layanan publik. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tata kelola proyek lebih transparan.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Trending di Nasional