Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Agu 2025 10:30 WITA

Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD


 Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8) lalu dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek RSUD), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

READ  Gagasan Ecotheology Prof Nasaruddin Umar Menggema di Kairo, Diangkat dalam Seminar Internasional IKAKAS Mesir

Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

READ  KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kesehatan. KPK menegaskan akan terus melakukan langkah koordinasi dan supervisi untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama di sektor layanan publik. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tata kelola proyek lebih transparan.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News