Menu

Mode Gelap

Kriminal · 24 Feb 2026 21:54 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS


 Ketua DPD KAI Jakarta, Fredy Limantara, SE.,SH.,MH.,CLA. Jenguk Korban Di Rumah Sakit Siloam Tangerang Perbesar

Ketua DPD KAI Jakarta, Fredy Limantara, SE.,SH.,MH.,CLA. Jenguk Korban Di Rumah Sakit Siloam Tangerang

soalindonesia.com, Tangerang — Seorang advokat menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh tiga orang debt collector. Peristiwa ini terjadi di halaman rumah korban di kawasan Tangerang Selatan, pada sore hari. Ketua DPD KAI Jakarta, Fredy Limantara, SE.,SH.,MH.,CLA. mengatakan, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif dan telah menjalani operasi di RSUD Tangeran akibat luka tusuk yang dideritanya.

“Peristiwa penusukan terhadap rekan kami Advokat Bastian dilakukan oleh tiga orang debt collector. Korban mengalami dua luka tusuk di perut dan satu di punggung, serta luka di tangan. Saat ini korban sudah menjalani operasi,” kata Fredy kepada wartawan.

BERAWAL DARI UPAYA PENARIKAN MOBIL

READ  Presiden Prabowo: Indonesia Masih Kuat Berdiri, Saatnya Wujudkan Kemakmuran Rakyat

Fredy menjelaskan, peristiwa ini bermula saat debt collector yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaa ln datang ke rumah korban dengan maksud menarik kendaraan milik korban, yakni sebuah mobil Toyota Fortuner. Korban yang mempersilakan tamu masuk, kemudian mempertanyakan prosedur dan dasar hukum penarikan kendaraan tersebut, karena merasa belum menerima surat peringatan resmi atau somasi. Namun, perdebatan antara korban dan debt collector justru memanas. Pelaku diduga memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan, hingga akhirnya terjadi cekcok yang berujung aksi penusukan.

“Penusukan terjadi di halaman rumah korban, setelah terjadi percekcokan. Korban bahkan sempat berusaha menahan pisau sehingga tangannya juga terluka,” ujarnya.

PELAKU MASIH DIBURU POLISI

READ  BREAKING NEWS : KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Fredy menyebut, aparat telah bergerak cepat dan saat ini ketiga pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengutuk keras tindakan ini dan meminta pihak kepolisian segera menangkap para pelaku. Praktik debt collector yang menggunakan kekerasan seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang memerintahkan penarikan kendaraan tersebut.

KAI DESAK PENERTIBAN DEBT COLLECTOR

Kongres Advokat Indonesia menilai praktik penagihan dengan kekerasan merupakan tindakan pidana yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika menggunakan senjata tajam. Menurut Fredy, penagihan utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi apalagi kekerasan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menertibkan praktik debt collector agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Saat ini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

READ  BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahap Pertama 2025, Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji
Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Satu Tahun William Wandik–Yotam Wonda Pimpin Tolikara: Arah Baru untuk Lembah Nawi Arigi

25 Februari 2026 - 03:31 WITA

Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

23 Februari 2026 - 22:34 WITA

Kapolri Murka Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual, Perintahkan Usut Tuntas

23 Februari 2026 - 22:23 WITA

Menkeu Purbaya Ancam Blacklist Alumni LPDP yang Pamer Paspor Inggris Anak

23 Februari 2026 - 22:15 WITA

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026 - 22:06 WITA

KPK Ingatkan Prosedur Pengadaan 105 Ribu Mobil Impor untuk Program Koperasi Merah Putih

23 Februari 2026 - 21:57 WITA

Trending di Nasional