soalindonesia.com, Tangerang — Seorang advokat menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh tiga orang debt collector. Peristiwa ini terjadi di halaman rumah korban di kawasan Tangerang Selatan, pada sore hari. Ketua DPD KAI Jakarta, Fredy Limantara, SE.,SH.,MH.,CLA. mengatakan, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif dan telah menjalani operasi di RSUD Tangeran akibat luka tusuk yang dideritanya.
“Peristiwa penusukan terhadap rekan kami Advokat Bastian dilakukan oleh tiga orang debt collector. Korban mengalami dua luka tusuk di perut dan satu di punggung, serta luka di tangan. Saat ini korban sudah menjalani operasi,” kata Fredy kepada wartawan.
BERAWAL DARI UPAYA PENARIKAN MOBIL
Fredy menjelaskan, peristiwa ini bermula saat debt collector yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaa ln datang ke rumah korban dengan maksud menarik kendaraan milik korban, yakni sebuah mobil Toyota Fortuner. Korban yang mempersilakan tamu masuk, kemudian mempertanyakan prosedur dan dasar hukum penarikan kendaraan tersebut, karena merasa belum menerima surat peringatan resmi atau somasi. Namun, perdebatan antara korban dan debt collector justru memanas. Pelaku diduga memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan, hingga akhirnya terjadi cekcok yang berujung aksi penusukan.
“Penusukan terjadi di halaman rumah korban, setelah terjadi percekcokan. Korban bahkan sempat berusaha menahan pisau sehingga tangannya juga terluka,” ujarnya.
PELAKU MASIH DIBURU POLISI
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Fredy menyebut, aparat telah bergerak cepat dan saat ini ketiga pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengutuk keras tindakan ini dan meminta pihak kepolisian segera menangkap para pelaku. Praktik debt collector yang menggunakan kekerasan seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang memerintahkan penarikan kendaraan tersebut.
KAI DESAK PENERTIBAN DEBT COLLECTOR
Kongres Advokat Indonesia menilai praktik penagihan dengan kekerasan merupakan tindakan pidana yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika menggunakan senjata tajam. Menurut Fredy, penagihan utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi apalagi kekerasan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menertibkan praktik debt collector agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Saat ini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.











