Menu

Mode Gelap

Kriminal · 24 Feb 2026 21:54 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS


 Ketua DPD KAI Jakarta, Fredy Limantara, SE.,SH.,MH.,CLA. Jenguk Korban Di Rumah Sakit Siloam Tangerang Perbesar

Ketua DPD KAI Jakarta, Fredy Limantara, SE.,SH.,MH.,CLA. Jenguk Korban Di Rumah Sakit Siloam Tangerang

soalindonesia.com, Tangerang — Seorang advokat menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh tiga orang debt collector. Peristiwa ini terjadi di halaman rumah korban di kawasan Tangerang Selatan, pada sore hari. Ketua DPD KAI Jakarta, Fredy Limantara, SE.,SH.,MH.,CLA. mengatakan, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif dan telah menjalani operasi di RSUD Tangeran akibat luka tusuk yang dideritanya.

“Peristiwa penusukan terhadap rekan kami Advokat Bastian dilakukan oleh tiga orang debt collector. Korban mengalami dua luka tusuk di perut dan satu di punggung, serta luka di tangan. Saat ini korban sudah menjalani operasi,” kata Fredy kepada wartawan.

BERAWAL DARI UPAYA PENARIKAN MOBIL

READ  Disinformasi Soal Tahanan Tewas, Warga Geruduk Polres Lumajang, 18 Orang Diamankan

Fredy menjelaskan, peristiwa ini bermula saat debt collector yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaa ln datang ke rumah korban dengan maksud menarik kendaraan milik korban, yakni sebuah mobil Toyota Fortuner. Korban yang mempersilakan tamu masuk, kemudian mempertanyakan prosedur dan dasar hukum penarikan kendaraan tersebut, karena merasa belum menerima surat peringatan resmi atau somasi. Namun, perdebatan antara korban dan debt collector justru memanas. Pelaku diduga memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan, hingga akhirnya terjadi cekcok yang berujung aksi penusukan.

“Penusukan terjadi di halaman rumah korban, setelah terjadi percekcokan. Korban bahkan sempat berusaha menahan pisau sehingga tangannya juga terluka,” ujarnya.

PELAKU MASIH DIBURU POLISI

READ  Asia Pasifik Dominasi Industri Furnitur Dunia, IFEX 2026 Jadi Panggung Strategis Produk Indonesia ke Pasar Global

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Fredy menyebut, aparat telah bergerak cepat dan saat ini ketiga pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengutuk keras tindakan ini dan meminta pihak kepolisian segera menangkap para pelaku. Praktik debt collector yang menggunakan kekerasan seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang memerintahkan penarikan kendaraan tersebut.

KAI DESAK PENERTIBAN DEBT COLLECTOR

Kongres Advokat Indonesia menilai praktik penagihan dengan kekerasan merupakan tindakan pidana yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika menggunakan senjata tajam. Menurut Fredy, penagihan utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi apalagi kekerasan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menertibkan praktik debt collector agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Saat ini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

READ  Aher Soroti Diskriminasi Dosen PPPK, Desak DPR dan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan ASN
Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

BGN Jelaskan Penggunaan Jasa EO Rp113 Miliar, Disebut Langkah Strategis di Fase Awal

12 April 2026 - 19:41 WITA

Rencana PNM Jadi Bank UMKM Dikritik, Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah KUR

12 April 2026 - 19:34 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

KPK Peringatkan Kepala Daerah, Jangan Bebankan Kebutuhan Pribadi ke Anggaran Dinas

12 April 2026 - 19:18 WITA

Bahlil Ingatkan Kader Golkar Bersatu di Musda XI Sulut, MEP Terpilih Pimpin DPD I

12 April 2026 - 19:13 WITA

Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama, Video Injak Al-Qur’an Viral

12 April 2026 - 19:08 WITA

Trending di News