Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 15:23 WITA

Disinformasi Soal Tahanan Tewas, Warga Geruduk Polres Lumajang, 18 Orang Diamankan


 Disinformasi Soal Tahanan Tewas, Warga Geruduk Polres Lumajang, 18 Orang Diamankan Perbesar

SOALINDONESIA–LUMAJANG Polres Lumajang digeruduk puluhan warga Desa Ranu Wurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Ahad (12/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB, menyusul kabar simpang siur terkait kematian seorang tahanan berinisial RH.

Aksi tersebut dipicu oleh disinformasi yang menyebut RH meninggal dunia di dalam tahanan, padahal yang bersangkutan wafat di rumah sakit setelah mendapatkan penanganan medis.

RH merupakan buronan kasus pencurian sapi yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024. Ia telah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

RH Meninggal di RS Bhayangkara, Bukan di Tahanan

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa RH mengeluhkan mual pada Ahad sore sebelum akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara. Ia dinyatakan meninggal dunia pukul 15.55 WIB akibat tensi yang drop, berdasarkan keterangan tim dokter.

READ  Polri Rotasi Enam Kapolda dan Sejumlah Pejabat Utama Mabes, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan

“Sore hari itu, yang bersangkutan (RH) mengeluhkan mual. Pukul 15.55 WIB dinyatakan meninggal dunia, dokter menyatakan tensinya drop,” terang Alex saat dikonfirmasi kumparan, Senin (13/10).

Namun, informasi yang berkembang di masyarakat berbeda. Warga menerima kabar bahwa RH meninggal dalam sel tahanan, yang memicu kemarahan dan aksi mendadak warga.

“Warga belum mendapatkan informasi utuh dan akurat, lalu mungkin ada yang memprovokasi, yang menyampaikan bahwa almarhum ini meninggal dalam tahanan. Jadinya menyulut emosi dengan sumber informasi yang salah,” jelas Alex.

Aksi Warga dan Pelemparan Batu

READ  Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

Diperkirakan lebih dari 20 orang warga mendatangi Mapolres Lumajang dalam kondisi emosional. Beberapa di antaranya sempat melakukan pelemparan batu ke arah kantor polisi. Beruntung, tidak ada kerusakan berarti akibat insiden tersebut.

“Batunya hanya sampai lapangan upacara. Tidak ada kerusakan,” kata Kapolres.

18 Warga Diamankan, Dilepas Setelah Diberi Penjelasan

Polisi sempat mengamankan 18 orang warga yang terlibat dalam aksi tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian besar dari mereka ikut-ikutan tanpa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Kami melakukan pemeriksaan, kenapa melakukan pelemparan? Karena ikut-ikutan. Dan semuanya terkecohkan pemikirannya,” ujar Alex.

Setelah proses klarifikasi, pihak kepolisian kemudian menghadirkan Kepala Desa Ranu Wurung untuk memberikan pemahaman kepada warga yang diamankan. Setelah diberikan penjelasan terkait kronologi sebenarnya kematian RH, para warga justru mengaku menyesal.

READ  Inklusi Keuangan RI Tembus 92,74%, Tapi Literasi Masih Rendah: Airlangga Soroti Gap 26%

“Setelah kami berikan penjelasan, mereka justru berbalik meminta maaf karena ketidaktahuan. Karena sudah paham situasinya, malam itu juga langsung kami kembalikan ke keluarga masing-masing,” imbuh Kapolres.

Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, apalagi yang beredar di media sosial atau dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Alex juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah dan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwenang.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News