Menu

Mode Gelap

News · 1 Jul 2026 07:53 WITA

DJP Buka Peluang Evaluasi Pajak Pencairan JHT, Perubahan Aturan Masih Dikaji


 DJP Buka Peluang Evaluasi Pajak Pencairan JHT, Perubahan Aturan Masih Dikaji Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengevaluasi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk batas saldo yang saat ini memperoleh fasilitas tarif PPh final sebesar 0 persen hingga Rp50 juta. Namun, pemerintah menegaskan perubahan aturan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena memerlukan kajian yang komprehensif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan seluruh usulan perubahan kebijakan masih berada pada tahap pembahasan. Menurutnya, ketentuan perpajakan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sehingga setiap perubahan harus melalui proses evaluasi yang matang.

“Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah,” ujar Inge dalam Media Briefing, Selasa (30/6).

READ  Gaji ASN Berpotensi Naik Tahun 2026, Menkeu Purbaya: “Kemungkinannya Selalu Ada”

Ia menjelaskan pemerintah belum mengarah pada satu opsi tertentu. Kajian akan mencakup berbagai alternatif, mulai dari menaikkan batas saldo JHT yang memperoleh tarif PPh final 0 persen hingga melakukan penyesuaian tarif pajak yang berlaku.

“Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan threshold atau batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan,” katanya.

Menurut Inge, proses evaluasi juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat. Selanjutnya, usulan tersebut akan dianalisis oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait perubahan kebijakan.

READ  Polri Siap Dukung Penuh Penertiban Impor Pakaian Bekas Ilegal, Nunung Syaifuddin: “Kami Dukung 1.000 Persen”

Menkeu: Kebijakan Harus Tepat Sasaran

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menginvestigasi polemik mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT. Pemerintah ingin memastikan setiap perubahan kebijakan tetap memenuhi prinsip keadilan dan tepat sasaran.

“Kita akan cek, itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” ujar Purbaya usai rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (29/6).

Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin perubahan kebijakan justru lebih menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya,” tegasnya.

READ  Menkeu Purbaya Pastikan Hubungannya dengan Luhut Baik-baik Saja: “Enggak Ada Masalah”

Usulan Penghapusan Pajak JHT

Wacana evaluasi pajak JHT mencuat setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan PPh Pasal 21 final atas pencairan JHT.

Said menyatakan usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai upaya meringankan beban pekerja yang mencairkan dana JHT setelah memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan perubahan kebijakan. Seluruh opsi masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan aspek keadilan, dampak fiskal, serta profil penerima manfaat agar kebijakan yang dihasilkan tetap tepat sasaran dan tidak lebih banyak dinikmati oleh kelompok berpenghasilan tinggi.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Bangun Kedekatan dengan Jemaah, PT Annur Maarif Cabang Pinrang Gelar Silaturahmi dan Manasik Umrah

1 Juli 2026 - 11:07 WITA

Politik Hari Ini: DPR Setujui 15 RUU Daerah hingga Respons Safari Politik Jokowi

1 Juli 2026 - 08:06 WITA

Harga BBM BP Naik Mulai 1 Juli 2026, BP 92 Tembus Rp16.670 per Liter

1 Juli 2026 - 02:17 WITA

Kejagung Pelajari Rekomendasi Hakim soal Dugaan TPPU dalam Kasus Chromebook Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

1 Juli 2026 - 01:01 WITA

Komisi I DPR Belum Publikasikan Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Dave Laksono: Hindari Kesalahpahaman Publik

1 Juli 2026 - 00:44 WITA

Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK Usai Jadi Target OTT

1 Juli 2026 - 00:20 WITA

Trending di News